medcom.id, Jakarta: Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah meminta DPRD DKI segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan DKI Jakarta 2017 yang tertunda hari ini dalam rapat paripurna.
"Tadi sudah minta segala hormat Senin (2 Oktober 2017) dapat diparipurnakan," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat 29 September 2019.
Baca: Pengesahan Raperda APBD-P DKI 2017 Ditunda
Raperda APBD-P DKI 2017 harus cepat dirampungkan lantaran berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, APBD-P harus disahkan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Saefullah berharap, hari Senin yang jatuh pada awal bulan Oktober menjadi waktu paling telat untuk mengesahkan Raperda APBD-P 2017. Kemudian Raperda itu dievaluasi oleh Kemendagri.
"Amanatnya 15 hari (dievaluasi Kemendagri) tapi kita mau minta tolong ke Kemendagri jangan 15 hari, kalau bisa 5-4 hari selesai. Senin paripurna minggu itu juga selesai," jelas Saefullah.
Baca: APBD Perubahan DKI 2017 Diproyeksikan Sebesar Rp71,89 Triliun
Jika Kemendagri bisa mempersingkat waktu evaluasi, Saefullah yakin penetapan APBD-P 2017 bisa tepat waktu. Pasalnya, eksekutif dan legislatif masih harus membahas evaluasi dari Kemendagri.
"Balik catatannya ke kita, apa saja, sampaikan ke dewan di banggar (badan anggaran) besar lagi, ini evaluasi dari Kemendagri, gimana nih kita taati, langsung godok, putus, baru diundangkan. Sudah enggak paripurna lagi," terang Saefullah.
medcom.id, Jakarta: Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah meminta DPRD DKI segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan DKI Jakarta 2017 yang tertunda hari ini dalam rapat paripurna.
"Tadi sudah minta segala hormat Senin (2 Oktober 2017) dapat diparipurnakan," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat 29 September 2019.
Baca:
Pengesahan Raperda APBD-P DKI 2017 Ditunda
Raperda APBD-P DKI 2017 harus cepat dirampungkan lantaran berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, APBD-P harus disahkan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Saefullah berharap, hari Senin yang jatuh pada awal bulan Oktober menjadi waktu paling telat untuk mengesahkan Raperda APBD-P 2017. Kemudian Raperda itu dievaluasi oleh Kemendagri.
"Amanatnya 15 hari (dievaluasi Kemendagri) tapi kita mau minta tolong ke Kemendagri jangan 15 hari, kalau bisa 5-4 hari selesai. Senin paripurna minggu itu juga selesai," jelas Saefullah.
Baca:
APBD Perubahan DKI 2017 Diproyeksikan Sebesar Rp71,89 Triliun
Jika Kemendagri bisa mempersingkat waktu evaluasi, Saefullah yakin penetapan APBD-P 2017 bisa tepat waktu. Pasalnya, eksekutif dan legislatif masih harus membahas evaluasi dari Kemendagri.
"Balik catatannya ke kita, apa saja, sampaikan ke dewan di banggar (badan anggaran) besar lagi, ini evaluasi dari Kemendagri, gimana nih kita taati, langsung godok, putus, baru diundangkan. Sudah enggak paripurna lagi," terang Saefullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)