medcom.id, Jakarta: Bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan hampir satu bulan menjalani kurungan usai ditangkap pada Rabu 8 Agustus 2017. Keduanya yang biasa hidup mewah, kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya sambil menunggu persidangan.
Kepala Divisi Legal First Travel, Deski mengatakan, selama menjalani penahanan di rutan Polda Metro, tidak ada aktivitas yang mencolok dari keduanya. Kehidupan yang mewah pun kini ditanggalkan.
Baca: Pemerintah Bentuk Tim Penelusur Aset First Travel
"Ya palingan ibadah, mungkin banyak ibadah," kata Deski saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin 4 September 2017.
Kehidupan pasangan suami istri itu dibatasi jeruji besi selama berada di ruang tahanan. Menurut Deski, selain beribadah, keduanya hanya bisa bercengkerama dengan penghuni ruang tahanan lainnya.
"Ya ngobrol juga dengan teman di selnya. Itu aja sih, semuanya kan serba terbatas," jelas Deski.
Baca: Polisi akan Sita 8 Perusahaan terkait First Travel
Andika dan Anniesa ditangkap Bareskrim Polri di kompleks perkantoran Kementerian Agama pada Rabu 8 Agustus 2017. Keduanya harus berurusan dengan hukum karena diduga telah menipu para calon jemaah umrah.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bukan cuma soal penipuan, polisi juga bakal mengusut dugaan TPPU keduanya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/5b2j66vb" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan hampir satu bulan menjalani kurungan usai ditangkap pada Rabu 8 Agustus 2017. Keduanya yang biasa hidup mewah, kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya sambil menunggu persidangan.
Kepala Divisi Legal First Travel, Deski mengatakan, selama menjalani penahanan di rutan Polda Metro, tidak ada aktivitas yang mencolok dari keduanya. Kehidupan yang mewah pun kini ditanggalkan.
Baca:
Pemerintah Bentuk Tim Penelusur Aset First Travel
"Ya palingan ibadah, mungkin banyak ibadah," kata Deski saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin 4 September 2017.
Kehidupan pasangan suami istri itu dibatasi jeruji besi selama berada di ruang tahanan. Menurut Deski, selain beribadah, keduanya hanya bisa bercengkerama dengan penghuni ruang tahanan lainnya.
"Ya ngobrol juga dengan teman di selnya. Itu aja sih, semuanya kan serba terbatas," jelas Deski.
Baca:
Polisi akan Sita 8 Perusahaan terkait First Travel
Andika dan Anniesa ditangkap Bareskrim Polri di kompleks perkantoran Kementerian Agama pada Rabu 8 Agustus 2017. Keduanya harus berurusan dengan hukum karena diduga telah menipu para calon jemaah umrah.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri itu dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bukan cuma soal penipuan, polisi juga bakal mengusut dugaan TPPU keduanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)