Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Medcom.id/Kautsar Widya.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Medcom.id/Kautsar Widya.

Atasi Polusi Udara, ASN Eselon 4 ke Atas DKI Diwajibkan Pakai Kendaraan Listrik

MetroTV • 18 Agustus 2023 16:08
Jakarta: Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut akan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan kendaraan listrik. Aturan ini terutama bagi ASN DKI eselon 4 ke atas.
 
Hal ini disampaikan Heru saat ditemui selepas menghadiri rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves)
 
"Nanti pegawai DKI eselon 4 ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik," kata dia, Jumat, 18 Agustus 2023.

Heru menyatakan bahwa saat ini pegawai pemerintahan Pemprov DKI mendapatkan tunjangan transportasi. Nantinya tunjangan ini akan dialihkan menjadi subsidi pembelian kendaraan listrik.
 
"Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi DKI, nah itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik," ungkap dia.
 
Baca juga: Heru Budi dan Menko Marves Rapat Bahas Penanganan Polusi Udara, Ini Hasilnya

 
Meski begitu, Heru menyebut, kebijakan ini masih akan dibahas sebelum dijalankan. Ia menegaskan, kebijakan mewajibkan kendaraan listrik ini sebagai upaya Pemprov DKI mengatasi masalah polusi udara di Jakarta. (Fadhilla Syarafina)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan