Jakarta: DA, 53 tahun. Pria asal Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Hilir, Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) ini tega menusuk mantan istrinya, M, 42.
"DA menusuk mantan istrinya sebanyak sembilan luka tusukan. Korban M saat ini berada di rumah sakit Yarsi, Cempaka Putih," ucap Kapolsek Johar Baru, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rudi Wira saat dihubungi Medcom.id, Jumat 14 Juli 2023.
Rudi menjelaskan peristiwa itu berawal saat DA mendatangi M di Jalan Rawa Selatan, RT 04 RW 05, Johar Baru, Jakarta Pusat, untuk menanyakan keberadaan anaknya. Namun M tidak mau mengungkap lokasi sang anak, sehingga membuat DA gelap mata hingga menusuk korban.
"Pisau itu ditaruh dipinggangnya (DA) dan sudah dipersiapkan dari Pelembang, dengan jenis pisau dapur," ungkap Rudi.
Rudi mengatakan korban mengalami luka tusuk di bagian tangan kiri, ketiak kiri, dan payudara dengan total sembila luka tusuk. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Johar Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sempat diamankan warga sekitar, hingga akhirnya dibawa ke polsek. Pelaku kita jerat dengan Pasal 53 Jo 338 subsider 351 ayat 2 karena upaya percobaan membunuh," jelas dia.
Jakarta: DA, 53 tahun. Pria asal Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Hilir, Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) ini tega
menusuk mantan istrinya, M, 42.
"DA menusuk mantan istrinya sebanyak sembilan luka tusukan. Korban M saat ini berada di rumah sakit Yarsi, Cempaka Putih," ucap Kapolsek Johar Baru, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rudi Wira saat dihubungi
Medcom.id, Jumat 14 Juli 2023.
Rudi menjelaskan peristiwa itu berawal saat DA mendatangi M di Jalan Rawa Selatan, RT 04 RW 05, Johar Baru, Jakarta Pusat, untuk menanyakan keberadaan anaknya. Namun M tidak mau mengungkap lokasi sang anak, sehingga membuat DA
gelap mata hingga menusuk korban.
"Pisau itu ditaruh dipinggangnya (DA) dan sudah dipersiapkan dari Pelembang, dengan jenis pisau dapur," ungkap Rudi.
Rudi mengatakan korban mengalami luka tusuk di bagian tangan kiri, ketiak kiri, dan payudara dengan total sembila luka tusuk. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Johar Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sempat diamankan warga sekitar, hingga akhirnya dibawa ke polsek. Pelaku kita jerat dengan Pasal 53 Jo 338 subsider 351 ayat 2 karena upaya percobaan membunuh," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)