Jakarta: Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap debt collector bernama Erick Johnson Saputra Simangunsong. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran memaki-maki polisi saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Erick ditangkap saat bersembunyi di Labuhan Batu, Sumatra Utara, pada Rabu, 1 Maret 2023.
"Penangkapan ini hasil kerjasama antar-Polda yaitu Polda Lampung, Polda Sumut dan Polda Metro Jaya," kata Hengki, melalui keterangannya, Rabu, 1 Maret 2023.
Hengki mengatakan Erick saat ini dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta. Ia mengatakan Erick akan tiba di Jakarta besok pagi.
Hengki menegaskan penangkapan DPO tersebut sebagai komitmen dari kepolisian untuk menangkap para debt collector yang meresahkan masyarakat.
"Hal ini sesuai komitmen kami untuk kejar sampai dapat para pelaku debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.
Dengan ditangkapnya Erick, artinya ada empat debt collector yang ditangkap. Sebelumnya, polisi menangkap, Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
Masih ada tiga debt collector yang masih buron, yakni Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa.
Diketahui, ketujuh debt collector tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya merampas mobil milik selebgram Clara Shinta dan memaki-maki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Aiptu Evin.
Ketujuh debt collector dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis. Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap
debt collector bernama Erick Johnson Saputra Simangunsong. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran memaki-maki polisi saat menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Erick ditangkap saat bersembunyi di Labuhan Batu, Sumatra Utara, pada Rabu, 1 Maret 2023.
"Penangkapan ini hasil kerjasama antar-Polda yaitu Polda Lampung, Polda Sumut dan Polda Metro Jaya," kata Hengki, melalui keterangannya, Rabu, 1 Maret 2023.
Hengki mengatakan Erick saat ini dalam perjalanan ke Medan untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta. Ia mengatakan Erick akan tiba di Jakarta besok pagi.
Hengki menegaskan penangkapan DPO tersebut sebagai komitmen dari kepolisian untuk menangkap para
debt collector yang meresahkan masyarakat.
"Hal ini sesuai komitmen kami untuk kejar sampai dapat para pelaku
debt collector yang tidak mengindahkan SOP dan sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.
Dengan ditangkapnya Erick, artinya ada empat
debt collector yang ditangkap. Sebelumnya, polisi menangkap, Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key.
Masih ada tiga
debt collector yang masih buron, yakni Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa.
Diketahui, ketujuh
debt collector tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya merampas mobil milik selebgram Clara Shinta dan memaki-maki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Aiptu Evin.
Ketujuh
debt collector dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis. Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)