LW, seorang salah satu debt kolektor yang viral lantaran membentak anggota polisi di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
LW, seorang salah satu debt kolektor yang viral lantaran membentak anggota polisi di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Debt Collector yang Bentak Polisi Saat Rampas Mobil Clara Shinta Ajukan Restorative Justice

Rahmatul Fajri • 27 Februari 2023 17:37
Jakara: Lesly Wattimena, debt collector yang membentak anggota polisi terkait perampasan mobil milik selebgram Clara Shinta mengajukan restorative justice. Diketahui, restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.
 
Pengacara Lesly, Hendry Noya, mengatakan pengajuan restorative justice sudah disampaikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihaknya mengajukan restorative justice terhadap dua laporan, baik yang dilayangkan Clara Shinta maupun Iptu Evin yang dimaki-maki saat penarikan mobil milik Clara.
 
"Siapapun yang ada di dalam laporan polisi itu atau di dalam berita acara itu kita akan mengajukan restorative justice," kata Hendry, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.

Hendry mengatakan kliennya merupakan debt collector yang tengah menjalankan tugas. Kliennya, kata dia, mengantongi Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) dalam menagih cicilan atau utang kepada debitur.
 
"Jadi, di dalam surat tugas, mereka dapat surat tugas itu salah satu dari perusahaan pembiayaan itu adalah syaratnya SPPI itu. cuma mungkin saja di dalam menjalankan tugas itu yang namanya orang menagih ya, situasional," tutur dia.

Baca: Polres Metro Bekasi Bekuk 6 Preman Berkedok Debt Collector


Hendry mengatakan kliennya meminta maaf kepada masyarakat atas viralnya peristiwa penarikan mobil Clara Shinta yang berujung ditetapkannya tujuh debt collector sebagai tersangka. Ia mengungkap kejadian tersebut mencoreng profesi debt collector.
 
"Saya atas nama klien mau memohon maaf dari baik itu pihak kepolisian, baik itu dari masyarakat, ataupun siapa yang merasa diri korban dalam hal ini," kata dia.
 
Sebanyak tujuh debt collector itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis. Selain itu, tujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan