Jakarta: Pakar hukum agraria Universitas Gajah Mada Nurhasan Ismail menilai penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Pulau Reklamasi sesuai aturan jika dilihat dari sisi hukum.
Nurhasan mengatakan status pulau reklamasi yang sudah ada sekarang dibangun atas perintah TAP MPR IV/1993 tentang GBHN yang kemudian dilaksanakan lebih lanjut oleh Keppres No. 52 Tahun 1995.
"Keppres memerintahkan Pemda DKI untuk melaksanakan reklamasi Teluk Jakarta. Jika Pemda DKI tidak punya anggaran, diperbolehkan melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak swasta," kata Nurhasan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
Baca: Pengamat: Janji Anies Menghentikan Reklamasi Sulit Terwujud
Tiga pulau telah selesai dibangun menggunakan skema PKS, yakni Pulau C, D, dan G. Tiga pulau ini lantas berganti nama menjadi Pulau Kita, Pulau Maju, dan Pulau Bersama.
"Terkait dengan penerbitan IMB oleh Gubernur yang harus mengacu pada rencana detail atau rencana zonasi diharuskan menunggu pemberlakuan perda rencana zonasi yang masih dalam tahap penyusunan sehingga penerbitan IMB dinilai tidak sah. Padahal jika secara komprehensif, penerbitan IMB sudah benar dan sah," ucapnya.
Nurhasan menjelaskan penerbitan IMB sudah sesuai Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Pergub DKI Nomor 128 Tahun 2012 tentang Sanksi Administratif Bagi Pelanggaran Bangunan. Dalam kedua Peraturan Perundang-undangan tersebut dikatakan, bila ada bangunan yang didirikan tanpa IMB maka dikenakan sanksi seperti penyegelan.
"Hal ini sudah dilakukan oleh Pemda DKI terhadap bangunan di Pulau C," imbuh dia.
Adapun di poin berikutnya disebut setelah diberikan sanksi, perusahaan diberi hak mengajukan permohonan IMB kembali. Dia menyebut hal tersebut sudah dilakukan PT Kapuk Niaga Indah selaku pengembang Pulau C.
"Atas permohonan tersebut Pemda sudah menilai pemenuhan persyaratan dan prosedur. Karena susah dinilai memenuhi, maka diterbitkan IMB," terang dia.
Guru Besar Universitas Gajah Mada ini menuturkan sanksi penyegelan otomatis gugur dengan penerbitan IMB itu. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak perlu menunggu Perda RZWP3K dan RTRKS.
Sebab, penerbitan IMB cukup mengacu pada Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang RTRW Kawasan Strategis Nasional Jabodetabekpunjur yang merupakan pelaksanaan dari PP Nomor 26/2008 dan PP Nomor 15/2010. Di tingkat daerah DKI sudah ada Perda Nomor 1/2012 tentang RTRW DKI 2030 dan Perda Nomor 1/2014 tentang RDTR.
Baca: IMB Jadi Pegangan Pengembang Garap Pulau Reklamasi
Dalam aturan perundang-undangan itu ditulis tentang ketentuan reklamasi dan penataan ruang di pulau termasuk hasil reklamasi beserta infrastruktur dan jaringan transportasinya.
Lalu di tingkat daerah khususnya Pergub DKI ada Pergub Nomor 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta, Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D dan E sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari dari Perda Nomor 1/2012, Perda Nomor 1/2014, dan Pergub 121/2012.
"Sejumlah peraturan perundang-undangan tersebut sudah sangat cukup menjadi dasar untuk menerbitkan IMB bagi pembangunan bangunan di pulau-pulau hasil reklamasi. Artinya, gubernur tidak perlu menunggu adanya Perda RZWP3K," pungkas dia.
Jakarta: Pakar hukum agraria Universitas Gajah Mada Nurhasan Ismail menilai penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Pulau Reklamasi sesuai aturan jika dilihat dari sisi hukum.
Nurhasan mengatakan status pulau reklamasi yang sudah ada sekarang dibangun atas perintah TAP MPR IV/1993 tentang GBHN yang kemudian dilaksanakan lebih lanjut oleh Keppres No. 52 Tahun 1995.
"Keppres memerintahkan Pemda DKI untuk melaksanakan reklamasi Teluk Jakarta. Jika Pemda DKI tidak punya anggaran, diperbolehkan melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak swasta," kata Nurhasan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
Baca: Pengamat: Janji Anies Menghentikan Reklamasi Sulit Terwujud
Tiga pulau telah selesai dibangun menggunakan skema PKS, yakni Pulau C, D, dan G. Tiga pulau ini lantas berganti nama menjadi Pulau Kita, Pulau Maju, dan Pulau Bersama.
"Terkait dengan penerbitan IMB oleh Gubernur yang harus mengacu pada rencana detail atau rencana zonasi diharuskan menunggu pemberlakuan perda rencana zonasi yang masih dalam tahap penyusunan sehingga penerbitan IMB dinilai tidak sah. Padahal jika secara komprehensif, penerbitan IMB sudah benar dan sah," ucapnya.
Nurhasan menjelaskan penerbitan IMB sudah sesuai Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Pergub DKI Nomor 128 Tahun 2012 tentang Sanksi Administratif Bagi Pelanggaran Bangunan. Dalam kedua Peraturan Perundang-undangan tersebut dikatakan, bila ada bangunan yang didirikan tanpa IMB maka dikenakan sanksi seperti penyegelan.
"Hal ini sudah dilakukan oleh Pemda DKI terhadap bangunan di Pulau C," imbuh dia.
Adapun di poin berikutnya disebut setelah diberikan sanksi, perusahaan diberi hak mengajukan permohonan IMB kembali. Dia menyebut hal tersebut sudah dilakukan PT Kapuk Niaga Indah selaku pengembang Pulau C.
"Atas permohonan tersebut Pemda sudah menilai pemenuhan persyaratan dan prosedur. Karena susah dinilai memenuhi, maka diterbitkan IMB," terang dia.
Guru Besar Universitas Gajah Mada ini menuturkan sanksi penyegelan otomatis gugur dengan penerbitan IMB itu. Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak perlu menunggu Perda RZWP3K dan RTRKS.
Sebab, penerbitan IMB cukup mengacu pada Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang RTRW Kawasan Strategis Nasional Jabodetabekpunjur yang merupakan pelaksanaan dari PP Nomor 26/2008 dan PP Nomor 15/2010. Di tingkat daerah DKI sudah ada Perda Nomor 1/2012 tentang RTRW DKI 2030 dan Perda Nomor 1/2014 tentang RDTR.
Baca: IMB Jadi Pegangan Pengembang Garap Pulau Reklamasi
Dalam aturan perundang-undangan itu ditulis tentang ketentuan reklamasi dan penataan ruang di pulau termasuk hasil reklamasi beserta infrastruktur dan jaringan transportasinya.
Lalu di tingkat daerah khususnya Pergub DKI ada Pergub Nomor 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta, Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D dan E sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari dari Perda Nomor 1/2012, Perda Nomor 1/2014, dan Pergub 121/2012.
"Sejumlah peraturan perundang-undangan tersebut sudah sangat cukup menjadi dasar untuk menerbitkan IMB bagi pembangunan bangunan di pulau-pulau hasil reklamasi. Artinya, gubernur tidak perlu menunggu adanya Perda RZWP3K," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)