Jakarta: Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI sepakat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2021 senilai Rp84,19 triliun. Angka itu disepakati dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Kamis, 3 Desember 2020.
"APBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 telah diperhitungkan senilai Rp84,19 triliun, apakah bisa disetujui?" tanya Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi disambut persetujuan dari peserta rapat anggaran di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 Desember 2020.
Dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, pendapatan daerah diproyeksikan Rp72,18 triliun. Rinciannya, pendapatan asli daerah (PAD) Rp51,89 triliun, pendapatan transfer Rp16,87 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah Rp3,42 triliun.
Pagu belanja daerah yang ditetapkan sebesar Rp72,96 triliun. Terdiri atas belanja operasi Rp57,45 triliun, belanja modal Rp9,99 triliun, belanja tidak terduga (BTT) Rp5,04 triliun, serta belanja transfer Rp498,01 miliar
Baca: Banggar Bahas Raperda APBD DKI Jakarta 2021
Postur penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp12,09 triliun. Jumlah tersebut didapat dari Sisa Lebih Penghitungan APBD (Silpa) 2020 Rp2,02 triliun dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp9,98 triliun.
Sementara itu, postur pengeluaran pembiayaan diproyeksikan Rp11,22 triliun. Angka itu berasal dari Penyertaan Modal Daerah (PMD) Rp10,99 triliun dan pembayaran cicilan utang jatuh tempo Rp33,65 miliar, serta pemberian pinjaman daerah Rp200 miliar.
Ketua TAPD DKI sekaligus Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati menyebutkan bahwa pembahasan Raperda APBD 2021 berjalan demokratis dan sesuai jadwal. Selanjutnya, TAPD DKI akan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait penggunaan APBD DKI 2021.
"Tentunya segala bentuk rekomendasi itu akan kita tindak lanjuti sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku," ucap Sri.
Jakarta: Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI sepakat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (
APBD) DKI Jakarta 2021 senilai Rp84,19 triliun. Angka itu disepakati dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Kamis, 3 Desember 2020.
"APBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2021 telah diperhitungkan senilai Rp84,19 triliun, apakah bisa disetujui?" tanya Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi disambut persetujuan dari peserta rapat anggaran di Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 Desember 2020.
Dikutip dari laman resmi
DPRD DKI Jakarta, pendapatan daerah diproyeksikan Rp72,18 triliun. Rinciannya, pendapatan asli daerah (PAD) Rp51,89 triliun, pendapatan transfer Rp16,87 triliun, dan pendapatan lain-lain yang sah Rp3,42 triliun.
Pagu belanja daerah yang ditetapkan sebesar Rp72,96 triliun. Terdiri atas belanja operasi Rp57,45 triliun, belanja modal Rp9,99 triliun, belanja tidak terduga (BTT) Rp5,04 triliun, serta belanja transfer Rp498,01 miliar
Baca:
Banggar Bahas Raperda APBD DKI Jakarta 2021
Postur penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp12,09 triliun. Jumlah tersebut didapat dari Sisa Lebih Penghitungan APBD (Silpa) 2020 Rp2,02 triliun dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp9,98 triliun.
Sementara itu, postur pengeluaran pembiayaan diproyeksikan Rp11,22 triliun. Angka itu berasal dari Penyertaan Modal Daerah (PMD) Rp10,99 triliun dan pembayaran cicilan utang jatuh tempo Rp33,65 miliar, serta pemberian pinjaman daerah Rp200 miliar.
Ketua TAPD DKI sekaligus Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah
DKI Jakarta Sri Haryati menyebutkan bahwa pembahasan Raperda APBD 2021 berjalan demokratis dan sesuai jadwal. Selanjutnya, TAPD DKI akan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait penggunaan APBD DKI 2021.
"Tentunya segala bentuk rekomendasi itu akan kita tindak lanjuti sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku," ucap Sri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)