Jakarta: Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengingatkan semua pihak benar-benar mengikuti aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Khususnya, aturan pembatasan bagi pekerja di lingkungan perkantoran.
"Perkantoran dan nonesensial itu maksimal 50 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Yang bekerja di kantor wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di akses masuk dan keluar," kata Ariza dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Februari 2022.'
Sementara itu, untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dibolehkan beroperasi 100 persen dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan (prokes), jam operasional, dan kapasitas terbatas.
Selanjutnya, untuk noninfrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dibolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Perusahaan harus mengikuti ketentuan jam operasional.
Baca: Langgar Prokes, 28 Tempat Usaha di Jakpus Ditindak
Berikutnya, untuk esensial sektor pemerintahan diharap mengikuti ketentuan teknis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ariza juga mengingatkan agar sekolah khususnya pelajar yang tengah menjalankan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah taat pada protokol kesehatan.
"Soal PTM terbatas atau daring, kita mengacu pada pemerintah pusat," tegas Ariza.
Jakarta: Wakil Gubernur (Wagub)
DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengingatkan semua pihak benar-benar mengikuti aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) level 3. Khususnya, aturan pembatasan bagi pekerja di lingkungan perkantoran.
"Perkantoran dan nonesensial itu maksimal 50 persen bekerja dari rumah atau
work from home (WFH). Yang bekerja di kantor wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di akses masuk dan keluar," kata Ariza dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Februari 2022.'
Sementara itu, untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dibolehkan beroperasi 100 persen dengan ketentuan menerapkan
protokol kesehatan (prokes), jam operasional, dan kapasitas terbatas.
Selanjutnya, untuk noninfrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dibolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Perusahaan harus mengikuti ketentuan jam operasional.
Baca:
Langgar Prokes, 28 Tempat Usaha di Jakpus Ditindak
Berikutnya, untuk esensial sektor pemerintahan diharap mengikuti ketentuan teknis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ariza juga mengingatkan agar sekolah khususnya pelajar yang tengah menjalankan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah taat pada protokol kesehatan.
"Soal PTM terbatas atau daring, kita mengacu pada pemerintah pusat," tegas Ariza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)