Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Langgar Prokes, 28 Tempat Usaha di Jakpus Ditindak

Putri Anisa Yuliani • 17 Februari 2022 18:27
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menindak 28 tempat usaha karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan (PPKM) level 3. Sanksi diberikan mulai dari teguran hingga penutupan sementara.
 
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan telah mengecek 1.460 tempat usaha di wilayahnya. Sebanyak 28 tempat usaha melanggar protokol kesehatan (prokes), 27 di antaranya mendapat teguran tertulis.
 
"Hanya satu yang kita tutup 3 x 24 jam karena langgar PPKM level 3," kata Bernard, Kamis, 17 Februari 2022.

Baca: PPKM Level 3, Ganjil Genap di Kawasan Wisata DKI Ditiadakan
 
Ia menuturkan ada tiga poin utama yang dicek petugas. Salah satunya, penerapan aplikasi Peduli Lindungi. 
 
"Kami sudah imbau agar mereka menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Jika dicek lagi masih tidak pakai akan kami segel," tegasnya.
 
Hal lain yang diperiksa selama PPKM level 3 ialah jam operasional dan kapasitas pengunjung. Tempat usaha di Kemayoran terbanyak melanggar aturan PPKM level 3.
 
"Kemudian Menteng, Tanah Abang, Gambir dan Cempaka Putih," tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan