Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan telah mengecek 1.460 tempat usaha di wilayahnya. Sebanyak 28 tempat usaha melanggar protokol kesehatan (prokes), 27 di antaranya mendapat teguran tertulis.
"Hanya satu yang kita tutup 3 x 24 jam karena langgar PPKM level 3," kata Bernard, Kamis, 17 Februari 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: PPKM Level 3, Ganjil Genap di Kawasan Wisata DKI Ditiadakan
Ia menuturkan ada tiga poin utama yang dicek petugas. Salah satunya, penerapan aplikasi Peduli Lindungi.
"Kami sudah imbau agar mereka menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Jika dicek lagi masih tidak pakai akan kami segel," tegasnya.
Hal lain yang diperiksa selama PPKM level 3 ialah jam operasional dan kapasitas pengunjung. Tempat usaha di Kemayoran terbanyak melanggar aturan PPKM level 3.
"Kemudian Menteng, Tanah Abang, Gambir dan Cempaka Putih," tutur dia.