Jakarta: Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menginstruksikan jajarannya memeriksa kelengkapan perizinan semua tempat usaha. Perintah ini dikeluarkan usai terungkapnya penyalahgunaan izin usaha yang dilakukan tempat hiburan, Holywings.
"Melakukan monitoring, evaluasi terhadap semua tempat-tempat, kafe-kafe, apakah ada yang belum memiliki izin-izin yang diharuskan," ujar Ariza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juni 2022.
Ariza mengatakan kasus penyalahgunaan perizinan terungkap usai Holywings membuat promo minuman beralkohol untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria. Dia pun meminta tidak ada lagi tempat usaha yang membuat promosi mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Atas dasar itulah, kami minta semua kafe agar memenuhi syarat dan izin-izinnya," terang dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di DKI. Pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.
Holywings terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Seperti beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta. Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Jakarta: Wakil Gubernur (Wagub)
DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menginstruksikan jajarannya memeriksa kelengkapan perizinan semua tempat usaha. Perintah ini dikeluarkan usai terungkapnya penyalahgunaan
izin usaha yang dilakukan tempat hiburan,
Holywings.
"Melakukan monitoring, evaluasi terhadap semua tempat-tempat, kafe-kafe, apakah ada yang belum memiliki izin-izin yang diharuskan," ujar Ariza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juni 2022.
Ariza mengatakan kasus penyalahgunaan perizinan terungkap usai Holywings membuat promo minuman beralkohol untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria. Dia pun meminta tidak ada lagi tempat usaha yang membuat promosi mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Atas dasar itulah, kami minta semua kafe agar memenuhi syarat dan izin-izinnya," terang dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh
outlet Holywings di DKI. Pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.
Holywings terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Seperti beberapa
outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12
outlet Holywings Group di DKI Jakarta. Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)