Jakarta: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra menyebut izin usaha Holywings diterbitkan pemerintah pusat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal itu diungkapkan dalam rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Awalnya, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mencecar Benni terkait izin usaha Holywings. "Saya mau tanya langsung saja apakah dengan izin sekarang ini bisa dilakukan kegiatan (usaha Holywings) seperti sekarang?" ujar Pandapotan, di ruang rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022.
Benni menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) ada tujuh dari 12 outlet Holywings yang mengantongi izin jualan minuman beralkohol, namun tidak boleh diminum di tempat. Sedangkan, lima outlet lainnya tidak memiliki izin berjualan minuman beralkohol.
"Jadi sebelumnya izinnya tidak pernah diterbitkan DPM PTSP izinnya diterbitkan oleh BPKM, oleh pusat," ungkap Benni.
Anggota DPRD DKI Fraksi Demokrat Nur Afni Sajim merespons pernyataan Benni. Dia bertanya apakah DMPPTSP hanya menerbitkan izin sertifikat laik fungsi (SLF).
Benni pun membenarkan hal tersebut. Pihaknya hanya menerbitkan izin SLF dan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Terus terang ini agak ribet, bukan saya yang keluarin, secara peraturan daerah (perda) itu (izin usaha) tanggung jawab saya, tapi secara sistem di BKPM," ujar Benni.
Afni pun meminta pimpinan Komisi B untuk menggelar rapat ulang untuk membahas seluruh persoalan Holywings. Sementara itu, Benni mengusulkan Komisi B DPRD DKI menggundang perwakilan BKPM dalam rapat tersebut.
"Jadi secara perda itu tanggung jawba PTSP, tapi secara sistem itu bukan produk izin PTSP," terang Benni.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menyebut izin Surat Keterangan Pengecer (SKP) dan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) membutuhkan verifikasi dari Pemerintah Provinsi DKI. Namun, pihaknya tidak pernah menerima permohonan verifikasi dari pihak Holywings.
"Bahwa memamg benar untuk izin SKP dan SKPL prosedurnya benar harus lewat verifikasi PPKUKM. Semua izin Holywings ini, entah seperti apa pihak mereka memainkan sistem sehingga tidak lewat di kami tetapi terbit izinnya," tutur Ratu.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di DKI. Pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.
Holywings terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Seperti beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta. Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Jakarta: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
DKI Jakarta Benni Aguscandra menyebut izin usaha
Holywings diterbitkan pemerintah pusat Badan Koordinasi Penanaman Modal (
BKPM). Hal itu diungkapkan dalam rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta.
Awalnya, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mencecar Benni terkait izin usaha Holywings. "Saya mau tanya langsung saja apakah dengan izin sekarang ini bisa dilakukan kegiatan (usaha Holywings) seperti sekarang?" ujar Pandapotan, di ruang rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022.
Benni menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) ada tujuh dari 12
outlet Holywings yang mengantongi izin jualan minuman beralkohol, namun tidak boleh diminum di tempat. Sedangkan, lima outlet lainnya tidak memiliki izin berjualan minuman beralkohol.
"Jadi sebelumnya izinnya tidak pernah diterbitkan DPM PTSP izinnya diterbitkan oleh BPKM, oleh pusat," ungkap Benni.
Anggota DPRD DKI Fraksi Demokrat Nur Afni Sajim merespons pernyataan Benni. Dia bertanya apakah DMPPTSP hanya menerbitkan izin sertifikat laik fungsi (SLF).
Benni pun membenarkan hal tersebut. Pihaknya hanya menerbitkan izin SLF dan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Terus terang ini agak ribet, bukan saya yang keluarin, secara peraturan daerah (perda) itu (izin usaha) tanggung jawab saya, tapi secara sistem di BKPM," ujar Benni.
Afni pun meminta pimpinan Komisi B untuk menggelar rapat ulang untuk membahas seluruh persoalan Holywings. Sementara itu, Benni mengusulkan Komisi B DPRD DKI menggundang perwakilan BKPM dalam rapat tersebut.
"Jadi secara perda itu tanggung jawba PTSP, tapi secara sistem itu bukan produk izin PTSP," terang Benni.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menyebut izin Surat Keterangan Pengecer (SKP) dan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) membutuhkan verifikasi dari Pemerintah Provinsi DKI. Namun, pihaknya tidak pernah menerima permohonan verifikasi dari pihak Holywings.
"Bahwa memamg benar untuk izin SKP dan SKPL prosedurnya benar harus lewat verifikasi PPKUKM. Semua izin Holywings ini, entah seperti apa pihak mereka memainkan sistem sehingga tidak lewat di kami tetapi terbit izinnya," tutur Ratu.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh
outlet Holywings di DKI. Pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.
Holywings terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Seperti beberapa
outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta. Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)