Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik. Foto: Medcom.id/Nur Azizah.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik. Foto: Medcom.id/Nur Azizah.

Satpol DKI Diminta Turunkan Reklame Ilegal

14 November 2018 20:55
Jakarta: Satpol PP DKI Jakarta diminta menurunkan semua reklame ilegal yang berdiri di daerah terlarang. Selain membahayakan, reklame tersebut merusak estetika kota.
 
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, ada sejumlah titik di Ibu Kota yang dilarang dijadikan tempat reklame.
 
Di antaranya, kawasan Jalan MH Thamrin, mulai perempatan Jalan Wahid Hasyim (Sarinah) sampai Jalan Sudirman, Jalan HR Rasuna Said.
 
“Jangan pandang bulu. Tebang seluruh reklame bermasalah. Yang tak berizin dan di lokasi terlarang," kata Taufik, Selasa 14 November 2018.
 
Selain masalah reklame, Taufik juga mendorong Pemprov DKI berani menertibkan tower-tower mikrosel swasta yang berdiri di atas tanah milik Pemprov.
 
Taufik juga meminta Pemprov DKI membawa kasus penyimpangan pendirian tower tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), polisi, atau kejaksaan.
 
“Tower-tower yang ada di tanah Pemprov DKI dan tidak membayar sewa harus disegel dan ditebang juga dong. Jika ditemukan penyimpangan harus dilaporkan ke KPK, polisi, atau kejaksaan,” kata Taufik.
 
Taufik menduga ada ada permainan antara oknum dinas dan perusahaan pemilik tower. “Karena tower-tower itu tidak ditindak. Padahal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan ada pelanggaran dan meminta Satpol PP menindak 5 ribu tower, surat penertiban sudah diterbitkan sejak beberapa bulan lalu,” kata Taufik.
 
Sebelumnya, Ketua Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ) Didi O Affandi mendesak KPK DKI Jakarta menindak oknum DPM PTSP DKI Jakarta dan pihak terkait yang terlibat dalam pengeluaran izin reklame di lokasi terlarang penyelenggaraan reklame.
 
“Harus ada tindakan tegas. Kok bisa di kawasan terlarang ada reklame," kata Didi.
 
Baca: Penertiban Papan Reklame di DKI Diapresiasi
 
Didi mengakui reklame itu melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. 
 
“Dalam aturan tidak ada istilah diselendangin terhadap reklame yang melanggar, seperti reklame di depan Gedung KPK. Kalau melanggar ya copot saja, jadi tidak dua kali kerja," tegas Didi.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan