Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Dana Swakelola. Nantinya, pergub tersebut membahas mekanisme pencairan, pertanggungjawaban, hingga kriteria kelompok pelaksana.
"Sekarang (pergub) dalam proses," kata Anies Baswedan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Februari 2019.
Rencananya, dana swakelola ini menggunakan anggaran yang sudah ada di tiap-tiap pos. Misalnya, perbaikan jalan menggunakan anggaran yang ada di Dinas Bina Marga, begitu juga yang lainnya.
"Uangnya sama, penyelenggaranya saja yang beda. Nanti organisasi kemasyarakatan yang melaksanakan. Kalau dulu dikerjakan pihak swasta lewat proses tender. Harga dan standarnya sudah ditetapkan pemerintah," kata Anies Baswedan.
(Baca juga: Pemberian Dana Swakelola Kampung Kumuh Sulit Diawasi)
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini ingin Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dikelola oleh masyarakat lebih banyak lagi. Ini, kata Anies Baswedan, salah satu cara menggerakkan perekonomian masyarakat
Dana swakelola juga dapat digunakan untuk menata kampung kumuh. Pemberian dana swakelola ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ada empat tipe swakelola yang diatur dalam perpres itu. Tipe IV yakni swakelola yang direncanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.
(Baca juga: Dana Swakelola Kampung Kumuh Harus Diatur Lewat Pergub)
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Dana Swakelola. Nantinya, pergub tersebut membahas mekanisme pencairan, pertanggungjawaban, hingga kriteria kelompok pelaksana.
"Sekarang (pergub) dalam proses," kata Anies Baswedan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Februari 2019.
Rencananya, dana swakelola ini menggunakan anggaran yang sudah ada di tiap-tiap pos. Misalnya, perbaikan jalan menggunakan anggaran yang ada di Dinas Bina Marga, begitu juga yang lainnya.
"Uangnya sama, penyelenggaranya saja yang beda. Nanti organisasi kemasyarakatan yang melaksanakan. Kalau dulu dikerjakan pihak swasta lewat proses tender. Harga dan standarnya sudah ditetapkan pemerintah," kata Anies Baswedan.
(Baca juga:
Pemberian Dana Swakelola Kampung Kumuh Sulit Diawasi)
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini ingin Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dikelola oleh masyarakat lebih banyak lagi. Ini, kata Anies Baswedan, salah satu cara menggerakkan perekonomian masyarakat
Dana swakelola juga dapat digunakan untuk menata kampung kumuh. Pemberian dana swakelola ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ada empat tipe swakelola yang diatur dalam perpres itu. Tipe IV yakni swakelola yang direncanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.
(Baca juga:
Dana Swakelola Kampung Kumuh Harus Diatur Lewat Pergub)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)