Jakarta: Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso meminta aturan pemberian dana swakelola dibuat secara komprehensif. Pemprov DKI perlu memerinci aturan tersebut dalam bentuk peraturan gubernur atau pergub.
Ia mengatakan pergub harus mengatur mekanisme pencairan, kriteria yang berhak mendapatkan dana, hingga mekanisme pertanggungjawabannya. Pemberian dana swakelola harus transparan dan akuntabel.
"Mesti ada pergubnya. Saya kira harus dibuat komprehensif, Pak Anies kan punya TGUPP (Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan) tentang Harmonisasi Perundang-Undangan," kata Santoso saat dihubungi, Jakarta, Rabu 13 Februari 2019.
Santoso menilai pengaturan yang komprehensif bisa mencegah terjadinya penyimpangan. Mengingat, dana yang akan dikucurkan Pemprov DKI untuk menata kampung kumuh berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN)
"(Dana) bisa diberikan dari APBD Perubahan. Saya kira ini terobosan dalam rangka optimalisasi penyerapan," kata dia.
Baca juga: Pemberian Dana Swakelola Kampung Kumuh Sulit Diawasi
Awal Februari lalu, Anies menyebut Pemprov DKI akan memberikan dana APBD kepada masyarakat untuk menata kampung mereka sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ada empat tipe swakelola yang diatur dalam perpres itu. Tipe IV yakni swakelola yang direncanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.
Selain untuk menata kampung kumuh, dana swakelola juga bisa digunakan untuk pembangunan kampung, perbaikan jalan, dan lainnya. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menuturkan pemberian dana swakelola mendorong masyarakat terlibat langsung dalam pembangunan.
"Kita mendorong penggunaan pengadaan barang dengan swakelola tipe III dan tipe IV. Kenapa itu kita lakukan? Karena kita menginginkan pembangunannya dilakukan secara kolaborasi atau dalam bahasa kita gotong royong," ungkapnya.
Baca juga: Anies Bakal Kucurkan Dana ke Warga Kampung Kumuh
Dengan begitu, sebanyak 21 kampung kumuh di DKI berpotensi mendapatkan dana swakelola yang diberikan pemprov. Daerah-daerah tersebut di antaranya Kampung Lodan, Tongkol, Krapu, Muka, Walang, Akuarium, Marlina, Elektro, Penjaringan; Gedong Pompa, Kerang Ijo, Baru Tembok Bolong, Blok Empang, dan Tanah Merah, Kelapa Gading Barat.
Lalu di Jakarta Timur ada kampung Prumpung, dan Jatinegara. Sementara di Jakarta Barat ada Kampung Rawa Barat, Rawa Timur, Guji Baru, Kunir, Taman Sari; Kali Apuran, Cengkareng; dan Sekretaris, Grogol. Adapun di Jakarta Selatan ada kampung Baru di Kebayoran Lama.
Jakarta: Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso meminta aturan pemberian dana swakelola dibuat secara komprehensif. Pemprov DKI perlu memerinci aturan tersebut dalam bentuk peraturan gubernur atau pergub.
Ia mengatakan pergub harus mengatur mekanisme pencairan, kriteria yang berhak mendapatkan dana, hingga mekanisme pertanggungjawabannya. Pemberian dana swakelola harus transparan dan akuntabel.
"Mesti ada pergubnya. Saya kira harus dibuat komprehensif, Pak Anies kan punya TGUPP (Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan) tentang Harmonisasi Perundang-Undangan," kata Santoso saat dihubungi, Jakarta, Rabu 13 Februari 2019.
Santoso menilai pengaturan yang komprehensif bisa mencegah terjadinya penyimpangan. Mengingat, dana yang akan dikucurkan Pemprov DKI untuk menata kampung kumuh berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN)
"(Dana) bisa diberikan dari APBD Perubahan. Saya kira ini terobosan dalam rangka optimalisasi penyerapan," kata dia.
Baca juga:
Pemberian Dana Swakelola Kampung Kumuh Sulit Diawasi
Awal Februari lalu, Anies menyebut Pemprov DKI akan memberikan dana APBD kepada masyarakat untuk menata kampung mereka sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ada empat tipe swakelola yang diatur dalam perpres itu. Tipe IV yakni swakelola yang direncanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.
Selain untuk menata kampung kumuh, dana swakelola juga bisa digunakan untuk pembangunan kampung, perbaikan jalan, dan lainnya. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menuturkan pemberian dana swakelola mendorong masyarakat terlibat langsung dalam pembangunan.
"Kita mendorong penggunaan pengadaan barang dengan swakelola tipe III dan tipe IV. Kenapa itu kita lakukan? Karena kita menginginkan pembangunannya dilakukan secara kolaborasi atau dalam bahasa kita gotong royong," ungkapnya.
Baca juga:
Anies Bakal Kucurkan Dana ke Warga Kampung Kumuh
Dengan begitu, sebanyak 21 kampung kumuh di DKI berpotensi mendapatkan dana swakelola yang diberikan pemprov. Daerah-daerah tersebut di antaranya Kampung Lodan, Tongkol, Krapu, Muka, Walang, Akuarium, Marlina, Elektro, Penjaringan; Gedong Pompa, Kerang Ijo, Baru Tembok Bolong, Blok Empang, dan Tanah Merah, Kelapa Gading Barat.
Lalu di Jakarta Timur ada kampung Prumpung, dan Jatinegara. Sementara di Jakarta Barat ada Kampung Rawa Barat, Rawa Timur, Guji Baru, Kunir, Taman Sari; Kali Apuran, Cengkareng; dan Sekretaris, Grogol. Adapun di Jakarta Selatan ada kampung Baru di Kebayoran Lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)