medcom.id, Jakarta: PT Transjakarta akan melakukan pendampingan kepada sopir bus TransJakarta, Bima Pringgas Suara, 34. Bima divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat 2,5 tahun penjara karena kasus menabrak pemotor yang masuk jalur bus TransJakarta.
"Kita manfaatkan kesempatan yang ada buat dampingi Pak Bima. Saya kira kita akan penuh membantu," kata Dirut PT TransJakarta, Budi Kaliwono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2016).
Namun sebelum mendampingi, Budi bilang akan melihat terlebih dahulu iktikad baik dari perusahaan operator bus tempat Bima bekerja. Jika tidak anda bantuan, PT Transjakarta akan melakukan pendampingan hukum. PT Transjakarta juga bakal membantu memberi biaya.
Namun belakangan, kata Budi, sudah ada indikasi damai dengan korban. "Tetapi, apakah kelanjutannya menjadi suatu hal yang damai ditutup atau seperti apa, kita tidak tahu," ucap dia.
Kalaupun ada perdamaian yang terjadi, Budi bilang harusnya ada pasal yang meringankan. Sebab dalam kasus Bima sendiri, lanjut Budi, mestinya peraturan yang dipakai untuk menjerat sopir Bima tidak relevan.
"Undang-undang yang seharusnya hanya boleh dipakai oleh angkutan umum bukan motor," terang dia.
Bima divonis penjara 2,5 tahun karena menabrak pengendara motor yang masuk jalur busway di Jalan Jembatan Baru, Jakarta Barat pada akhir November 2015.
Ketika mencoba memasuki jalur busway, bagian belakang motor yang dikendarai dua orang, Hendri dan Siauw Njuk Siu terseruduk. Hendri oleng namun ia selamat. Nahas, Siauw Njuk Siu, terjatuh dan meninggal.
(Baca: TransJakarta Tabrak Pemotor, Ini Analisis Wagub DKI)
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku sempat kecewa dengan vonis hakim tersebut. Dia menilai pasal untuk TransJakarta luput dimasukkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sehingga tak ada dasar hukum yang mengikat dan menunjukkan bahwa orang masuk jalur busway adalah salah. Sempat Ahok berpikir untuk mengajukan revisi UU ke Mahkamah Konstitusi. Namun belakangan dia bilang prosedur itu bakal memakan waktu panjang. Paling tidak di dalam waktu dekat Bima bakal dibantu PT Transjakarta untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
(Baca juga: Sopir Transjakarta Divonis 2,5 Tahun, Ahok akan Banding ke MA)
medcom.id, Jakarta: PT Transjakarta akan melakukan pendampingan kepada sopir bus TransJakarta, Bima Pringgas Suara, 34. Bima divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat 2,5 tahun penjara karena kasus menabrak pemotor yang masuk jalur bus TransJakarta.
"Kita manfaatkan kesempatan yang ada buat dampingi Pak Bima. Saya kira kita akan penuh membantu," kata Dirut PT TransJakarta, Budi Kaliwono di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2016).
Namun sebelum mendampingi, Budi bilang akan melihat terlebih dahulu iktikad baik dari perusahaan operator bus tempat Bima bekerja. Jika tidak anda bantuan, PT Transjakarta akan melakukan pendampingan hukum. PT Transjakarta juga bakal membantu memberi biaya.
Namun belakangan, kata Budi, sudah ada indikasi damai dengan korban. "Tetapi, apakah kelanjutannya menjadi suatu hal yang damai ditutup atau seperti apa, kita tidak tahu," ucap dia.
Kalaupun ada perdamaian yang terjadi, Budi bilang harusnya ada pasal yang meringankan. Sebab dalam kasus Bima sendiri, lanjut Budi, mestinya peraturan yang dipakai untuk menjerat sopir Bima tidak relevan.
"Undang-undang yang seharusnya hanya boleh dipakai oleh angkutan umum bukan motor," terang dia.
Bima divonis penjara 2,5 tahun karena menabrak pengendara motor yang masuk jalur busway di Jalan Jembatan Baru, Jakarta Barat pada akhir November 2015.
Ketika mencoba memasuki jalur busway, bagian belakang motor yang dikendarai dua orang, Hendri dan Siauw Njuk Siu terseruduk. Hendri oleng namun ia selamat. Nahas, Siauw Njuk Siu, terjatuh dan meninggal.
(Baca: TransJakarta Tabrak Pemotor, Ini Analisis Wagub DKI)
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku sempat kecewa dengan vonis hakim tersebut. Dia menilai pasal untuk TransJakarta luput dimasukkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sehingga tak ada dasar hukum yang mengikat dan menunjukkan bahwa orang masuk jalur busway adalah salah. Sempat Ahok berpikir untuk mengajukan revisi UU ke Mahkamah Konstitusi. Namun belakangan dia bilang prosedur itu bakal memakan waktu panjang. Paling tidak di dalam waktu dekat Bima bakal dibantu PT Transjakarta untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
(
Baca juga: Sopir Transjakarta Divonis 2,5 Tahun, Ahok akan Banding ke MA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)