Jalur khusus motor. Foto: MI/Ramdani
Jalur khusus motor. Foto: MI/Ramdani

Sanksi di Jalur Motor Diterapkan Bulan Depan

Deny Irwanto • 26 Januari 2018 15:24
Jakarta: Polisi akan menerapkan sanksi di jalur khusus motor mulai bulan depan. Motor yang ke luar jalur dan mobil yang masuk jalur akan ditilang
 
Hal itu sesuai kesepakatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI terkait penindakan sepeda motor yang melenceng dari jalur khusus motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
 
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Halim Pagarra, mengatakan akan menindak pelanggar pada awal Februari dengan didahului sosialisasi.
 
"Kemudian tanggal 29 (Januari) kita sosialisasi dengan Dishub, kemudian tanggal 5 (Februari) mulai kita tindak. Karena ada lajur khusus itu warna kuning," kata Halim di Polda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Januari 2018.
 
Halim mengaku masih mengkaji mengenai aturan penindakan ganjil genap sepeda motor yang melintas di ruas jalan tersebut.
 
Baca: Mobil Dilarang Lewat Jalur Motor di Jalan Thamrin 
 
Namun, kata Halim, kebijakan ganjil genap sepeda motor dinilai bisa memudahkan anggotanya untuk menertibkan ruas jalan protokol di Ibu Kota.
 
"Disarankan buat kanalisasi sepeda motor dan ada ganjil genap itu akan memudahkan kami dalam menegakkan hukum," ungkap Halim.
 
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan jalur khusus motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Pengendara sepeda motor dilarang keluar dari jalur yang telah ditetapkan dan mobil dilarang menggunakan jalur bercat kuning itu.
 
Jalur ditandai marka jalan dengan cat kuning bertuliskan `sepeda motor`. Kebijakan itu merupakan bentuk penataan lalu lintas sementara pascapencabutan Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Sepeda Motor.
 
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan sepeda motor yang ke luar jalur tersebut akan dikenai sanksi tilang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Begitu pula dengan mobil, tidak boleh lewat jalur itu kecuali keluar masuk gedung.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan