Ilustrasi. Foto: MI/Angga Yuniar.
Ilustrasi. Foto: MI/Angga Yuniar.

DKI akan Data Peserta KJP Plus di Luar Sekolah

18 Januari 2018 08:47
Jakarta: Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan mendata anak usia sekolah calon peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang tidak mengikuti pendidikan formal. Pendataan akan dimulai akhir Januari
 
Kepala Unit Pelaksana (UP) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, proses pendataan ditargetkan rampung dalam enam bulan dengan sasaran anak usia 6 -12 tahun. 
 
"Rencana kita mulai akhir Januari ini. Ditargetkan Juni sudah rampung," kata Nahdiana dikutip dari situs resmi Pemerintah DKI, Beritajakarta.com, Kamis, 18 januari 2018.
 
Dijelaskannya, pendataan berdasarkan pada basis data terpadu (BDT) yang dijangkau melalui kelurahan. Selanjutnya, anak-anak yang terdata akan direkomendasikan ke sistem pendidikan baik formal ataupun non formal.
 
Baca: Anies Sandi Mulai Eksekusi KJP Plus 
 
"Mereka direkomedasikan masuk ke sekolah formal atau non formal sesuai jenjangnya. Kalau tidak mau ke sekolah akan direkomendasikan ke lembaga kursus," ujarnya.
 
Anggaran KJP Plus 2018 mencapai Rp 3,975 triliun. Bagi mereka yang tidak mengikuti pendidikan formal besaran KJP Plus sesuai dengan jenjang sekolahnya dan yang mengikuti kursus diberikan sama seperti di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).
 
Selain melakukan pendataan, kata Nana, saat ini sedang dilakukan proses revisi aturan yang mengatur tentang KJP. Sebab, Pergub Nomor 174 Tahun 2015 belum mengatur bantuan bagi anak di luar sekolah.
 
"Perlu ada revisi karena kan ada perubahan kepesertaan. Saat ini revisi pergubnya masih dalam tahap verbal," tandasnya.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan