Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno. Foto: Antara/Wahyu Putro
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno. Foto: Antara/Wahyu Putro

Anies Sandi Mulai Eksekusi KJP Plus

Lis Pratiwi • 18 Oktober 2017 11:36
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakilnya Sandiaga Uno mulai merealisasikan janjinya. Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kini mulai dibahas sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI.
 
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Susie Nurhati, mengatakan, rancangan KJP Plus sudah dibahas Dinas Pendidikan bersama tim sinkronisasi Anies-Sandi. Kini, eksekusi program tersebut masih didiskusikan.
 
Baca: Keinginan Anies-Sandi Penerima KJP Plus Dapat KIP Dikaji
 
"Belum dituangkan menjadi kebijakan. Karena Pak Anies-Sandi baru dua hari dilantik," kata Susie kepada Metrotvnews.com, Rabu 18 Oktober 2017.
 
Menurut Susie, Dinas Pendidikan telah memerintahkan UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) untuk mengkaji hal ini bersama tim Sinkronisasi Anies-Sandi. Namun, hingga kini ia belum tahu detail KJP Plus.
 
"Tapi nantinya seperti apa (belum tahu pasti) karena kan kebijakan ini sedang kita susun bersama dengan tim beliau," tambah Susie.
 
Berbeda dengan KJP yang dicanangkan sejak kepemimpinan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama, kali ini sebaran KJP Plus lebih luas. Anies-Sandi berjanji memberikan kartu tersebut kepada seluruh anak usia sekolah, baik yang bersekolah maupun tidak.
 
Anies-Sandi juga berencana meninjau ulang dan mengganti KJP dengan KJP Plus melalui peraturan baru berbentuk Pergub. Nantinya, KJP Plus juga memberi kesempatan kepada penggunanya untuk melakukan tarik tunai.

Baca: Program Oke Oce dan Rumah DP O Persen Jadi Prioritas Anies-Sandi 
 
Menanggapi hal ini, Susie berpendapat KJP Plus mungkin dilaksanakan dan pihaknya siap mematuhi perubahan peraturan tersebut.
 
"Pada prinsipnya kami dari Dinas Pendikan akan melaksanakan semua mandat yang diberikan oleh gubernur," terang dia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan