medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menampung keinginan gubernur dan wakil gubernur terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, agar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus mendapat manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP). Wacana ini perlu dibahas lebih lanjut.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menjelaskan, wacana ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan-ketentuan penerima KJP Plus, kata Saefullah, diatur di tingkat Dinas Pendidikan DKI nantinya dalam bentuk petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan.
"Nanti kita cek, nanti semua dibicarakan. Kalau yang kurang, double, segala macam itu kita atur dalam juknis pelaksanaan," kata Saefullah di Gedung G, Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 22 Mei 2017.
Saefullah ditemani Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati melongok pertemuan antara Pemprov DKI dengan tim sinkronisasi Anies-Sandi. Salah satu yang dibahas dalam pertemuan itu ialah soal program KJP Plus milik Anies-Sandi.
Baca: Program Oke Oce dan Rumah DP O Persen Jadi Prioritas Anies-Sandi
Menurut Saefullah, KJP Plus berpeluang supaya masuk ke dalam APBD Perubahan 2017. Pasalnya, KJP Plus sudah memiliki dasar petunjuk dari KJP.
Hanya saja yang perlu disesuaikan lagi ialah soal ketentuan mana yang akan dikurangi atau ditambahkan. Selama taat asas, yakni dana subsidi pendidikan 20 persen dari anggaran, Saefullah menjamin, keinginan Anies-Sandi soal KJP Plus bisa diakomodasi.
"Plusnya apa, kepesertaan atau target, kalau uang bertambah kan harus hitung ulang. Karena ini kan postur APBD harus atletis," kelakar mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menampung keinginan gubernur dan wakil gubernur terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, agar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus mendapat manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP). Wacana ini perlu dibahas lebih lanjut.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menjelaskan, wacana ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan-ketentuan penerima KJP Plus, kata Saefullah, diatur di tingkat Dinas Pendidikan DKI nantinya dalam bentuk petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan.
"Nanti kita cek, nanti semua dibicarakan. Kalau yang kurang, double, segala macam itu kita atur dalam juknis pelaksanaan," kata Saefullah di Gedung G, Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin 22 Mei 2017.
Saefullah ditemani Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati melongok pertemuan antara Pemprov DKI dengan tim sinkronisasi Anies-Sandi. Salah satu yang dibahas dalam pertemuan itu ialah soal program KJP Plus milik Anies-Sandi.
Baca: Program Oke Oce dan Rumah DP O Persen Jadi Prioritas Anies-Sandi
Menurut Saefullah, KJP Plus berpeluang supaya masuk ke dalam APBD Perubahan 2017. Pasalnya, KJP Plus sudah memiliki dasar petunjuk dari KJP.
Hanya saja yang perlu disesuaikan lagi ialah soal ketentuan mana yang akan dikurangi atau ditambahkan. Selama taat asas, yakni dana subsidi pendidikan 20 persen dari anggaran, Saefullah menjamin, keinginan Anies-Sandi soal KJP Plus bisa diakomodasi.
"Plusnya apa, kepesertaan atau target, kalau uang bertambah kan harus hitung ulang. Karena ini kan postur APBD harus atletis," kelakar mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)