Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah kapasitas pegawai yang dapat bekerja dari kantor atau work from office (WFO) 75 persen dari total kapasitas. Aturan itu dikhusukan untuk perusahaan esensial.
"Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat," tulis Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2, dikutip Medcom.id, Rabu, 20 Oktober 2021.
Selain itu, untuk pegawai pelayanan administrasi perkantoran diberlakukan 50 persen WFO. Hal itu dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat.
Baca: Anies Perbolehkan Tempat Bermain di Mal Dibuka
Hal serupa juga diterpakan di perusahaan non-esensial. Kapasitas maksimal pegawai yang diizinkan WFO sebesar 50 persen.
Sektor esensial ialah:
Keuangan dan perbankan yakni asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.
Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan.Teknologi informasi dan komunikasi terdiri operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
Perhotelan non penanganan karantina. Serta industri orientasi ekspor dan penunjangnya.
Sementara itu, sektor non-esensial merupakan bidang usaha di luar sektor esensial. "Bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis Kepgub Nomor 1245.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah kapasitas pegawai yang dapat bekerja dari kantor atau
work from office (WFO) 75 persen dari total kapasitas. Aturan itu dikhusukan untuk perusahaan esensial.
"Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat," tulis Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) Level 2, dikutip Medcom.id, Rabu, 20 Oktober 2021.
Selain itu, untuk pegawai pelayanan administrasi perkantoran diberlakukan 50 persen
WFO. Hal itu dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat.
Baca:
Anies Perbolehkan Tempat Bermain di Mal Dibuka
Hal serupa juga diterpakan di perusahaan non-esensial. Kapasitas maksimal pegawai yang diizinkan WFO sebesar 50 persen.
Sektor esensial ialah:
- Keuangan dan perbankan yakni asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.
- Pasar modal yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan.Teknologi informasi dan komunikasi terdiri operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
- Perhotelan non penanganan karantina. Serta industri orientasi ekspor dan penunjangnya.
Sementara itu, sektor non-esensial merupakan bidang usaha di luar sektor esensial. "Bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis Kepgub Nomor 1245.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)