Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbolehkan tempat bermain di mal atau pusat perbelanjan beroperasi. Kebijakan tersebut diterapkan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.
"Dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing," tulis Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2, dikutip Medcom.id, Rabu, 20 Oktober 2021.
Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk ke dalam mal dengan pengawasan orang tua. Setiap pengunjung dan pegawai mal diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening kesehatan.
Baca: Anies Minta Pejabat Bodetabek Ikut Jaga Status PPKM Level 2
"Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," tulis Kepgub Nomor 1245.
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM hingga 1 November 2021. Status PPKM di DKI Jakarta telah berubah dari level 3 menjadi 2.
Penurunan level PPKM di Jakarta tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Regulasi itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 18 Oktober 2021.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 (dua), yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Imendagri Nomor 53 Tahun 2021 yang dikutip Medcom.id, Selasa, 19 Oktober 2021.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbolehkan
tempat bermain di mal atau pusat perbelanjan beroperasi. Kebijakan tersebut diterapkan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) Level 2.
"Dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan
tracing," tulis Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta
Anies Baswedan Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2, dikutip Medcom.id, Rabu, 20 Oktober 2021.
Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk ke dalam mal dengan pengawasan orang tua. Setiap pengunjung dan pegawai mal diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk
screening kesehatan.
Baca:
Anies Minta Pejabat Bodetabek Ikut Jaga Status PPKM Level 2
"Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," tulis Kepgub Nomor 1245.
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM hingga 1 November 2021. Status PPKM di DKI Jakarta telah berubah dari level 3 menjadi 2.
Penurunan level PPKM di Jakarta tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Regulasi itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 18 Oktober 2021.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 (dua), yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Imendagri Nomor 53 Tahun 2021 yang dikutip
Medcom.id, Selasa, 19 Oktober 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)