Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Anies Minta Pejabat Bodetabek Ikut Jaga Status PPKM Level 2

Kautsar Widya Prabowo • 19 Oktober 2021 17:36
Jakarta: Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) DKI Jakarta berada di level 2. Gubernur DKI Anies Baswedan meminta pemerintah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) ikut menjaga situasi ini. 
 
"Ketika kita berbicara tentang level (PPKM) harus diingat bahwa ini adalah seluruh wilayah. Bukan hanya DKI saja, tapi Jabodetabek, pengawasan harus bersama," ujar Anies di Gedung DPRD Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021. 
 
Anies mengatakan lonjakan covid-19 pada Juni 2021, tidak boleh terulang. Ia yakin kondisi itu dapat dicegah dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayan itu meminta warganya ikut membantu menjaga penerapan prokes di sektor privat. Sebab, tidak semua sektor dapat dijangkau pemerintah.
 
"Wilayah privat yang tidak selalu mudah diawasi aparat penegak aturan. Ruang pertemuan, di kantor, ruang keluarga, itu semua tempat-tempat yang tidak mudah untuk dilakukan pengawasan," jelasnya.
 
Baca: PPKM Level 2 Berlaku, Ini Aturan Lengkap Makan di Tempat Wilayah Jakarta
 
Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM. Namun, status PPKM di DKI Jakarta telah berubah dari level 3 menjadi 2.
 
Penurunan level PPKM di Jakarta tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Regulasi itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 18 Oktober 2021.
 
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 (dua), yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Imendagri Nomor 53 Tahun 2021 yang dikutip Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan