Jakarta: Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta sudah turun ke level 2 mulai hari ini, 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021. Sejumlah pelonggaran aturan diberlakukan seiring penurunan level PPKM di Ibu Kota tersebut. Salah satunya mengenai makan di tempat umum alias dine in.
Kali ini, aturan satu meja maksimal dua orang sudah ditiadakan. Itu artinya, pengunjung sudah diizinkan makan di tempat lebih dari dua orang di satu meja.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Aturan tersebut berlaku untuk semua jenis tempat makan. Dimulai dari restoran, kafe, rumah makan, pedagang kaki lima, hingga lapak jalanan.
Baca: Diperpanjang Hingga 1 November, Ini Aturan Baru PPKM Jawa-Bali
Namun, para pengunjung tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan ketat. Kapasitas pengunjung di tempat makan juga masih dibatasi maksimal 50 persen.
Sedangkan aturan jam makan di tempat belum ada perubahan. Pemerintah masih membatasi pengunjung makan di tempat dengan waktu maksimal 60 menit alias sejam.
Berikut aturan lengkap tempat makan dan pusat perbelanjaan selama PPKM level 3 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021:
Semua jenis tempat makan diizinkan untuk buka sampai pukul 21.00 waktu setempat, dengan protokol kesehatan yang ketat. Dimulai dari restoran, kafe, rumah makan, pedagang kaki lima, hingga lapak jalanan.
Tempat makan seperti restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall wajib menerapkan skrining aplikasi PeduliLindungi untuk pegawai dan pengunjung.
Waktu makan di tempat maksimal 60 menit.
Restoran/rumah makan dan kafe diizinkan buka sampai pukul 00.00 waktu setempat. Namun, aturan ini berlaku bagi restoran/rumah makan dan kafe yang buka dari pukul 18.00.
Jakarta:
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta sudah turun ke
level 2 mulai hari ini, 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021. Sejumlah pelonggaran aturan diberlakukan seiring penurunan level
PPKM di Ibu Kota tersebut. Salah satunya mengenai makan di tempat umum alias
dine in.
Kali ini, aturan satu meja maksimal dua orang sudah ditiadakan. Itu artinya, pengunjung sudah diizinkan makan di tempat lebih dari dua orang di satu meja.
Hal tersebut tertuang dalam
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.
Aturan tersebut berlaku untuk semua jenis tempat makan. Dimulai dari
restoran, kafe, rumah makan, pedagang kaki lima, hingga lapak jalanan.
Baca:
Diperpanjang Hingga 1 November, Ini Aturan Baru PPKM Jawa-Bali
Namun, para pengunjung tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan ketat. Kapasitas pengunjung di tempat makan juga masih dibatasi maksimal 50 persen.
Sedangkan aturan jam makan di tempat belum ada perubahan. Pemerintah masih membatasi pengunjung makan di tempat dengan waktu maksimal 60 menit alias sejam.
Berikut aturan lengkap tempat makan dan pusat perbelanjaan selama PPKM level 3 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021:
- Semua jenis tempat makan diizinkan untuk buka sampai pukul 21.00 waktu setempat, dengan protokol kesehatan yang ketat. Dimulai dari restoran, kafe, rumah makan, pedagang kaki lima, hingga lapak jalanan.
- Tempat makan seperti restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall wajib menerapkan skrining aplikasi PeduliLindungi untuk pegawai dan pengunjung.
- Waktu makan di tempat maksimal 60 menit.
- Restoran/rumah makan dan kafe diizinkan buka sampai pukul 00.00 waktu setempat. Namun, aturan ini berlaku bagi restoran/rumah makan dan kafe yang buka dari pukul 18.00.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)