Jakarta: Polisi menangkap sembilan pelaku tawuran di Pademangan, Jakarta Utara. Tawuran ini sempat viral di media sosial, kejadian itu direkam pada 2 Oktober pukul 04.00 pagi.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Sianturi, mengatakan tawuran ini menyebabkan satu orang meninggal dunia, bernama Putra Tubagus. Mirisnya, pelaku merupakan anak di bawah umur.
"Kami menetapkan sembilan tersangka. Dari sembilan tersangka, lima dewasa dan empat anak berkonflik dengan hukum termasuk pelaku utama pembacokan yang menyebabkan korban meninggal dunia juga sudah kami amankan. Tetapi karena masih di bawah umur tidak kami tampilkan," kata Binsar di Mapolsek Pademangan, Jumat, 13 Oktober 2023.
Sebanyak dua kelompok tawuran ini menamakan kelompoknya Ancol 13 dari RW 13 Pademangan Barat, dengan kelompok gabungan dari Kartini Muara Baru RW 12. Mereka sebelumnya kerap melakukan tawuran, namun kali ini memakan korban jiwa.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan eksekutor yang merupakan anak berhadapan dengan hukum tersebut berinisial J. Pelaku menggunakan celurit dan mengenai punggung korban.
"Dia membawa sebilah celurit, celurit tersebut sempat menancap di tubuh korban di bagian punggung dan terbawa, yang tersisa hanya gagangnya saja," kata Gusti.
Atas perbuatannya, ke-9 orang pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2, butir ketiga KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Jakarta: Polisi menangkap sembilan pelaku
tawuran di Pademangan, Jakarta Utara. Tawuran ini sempat viral di media sosial, kejadian itu direkam pada 2 Oktober pukul 04.00 pagi.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Sianturi, mengatakan tawuran ini menyebabkan satu orang meninggal dunia, bernama Putra Tubagus. Mirisnya, pelaku merupakan anak di bawah umur.
"Kami menetapkan sembilan tersangka. Dari sembilan tersangka, lima dewasa dan empat anak berkonflik dengan hukum termasuk pelaku utama pembacokan yang menyebabkan korban meninggal dunia juga sudah kami amankan. Tetapi karena masih di bawah umur tidak kami tampilkan," kata Binsar di Mapolsek
Pademangan, Jumat, 13 Oktober 2023.
Sebanyak dua kelompok tawuran ini menamakan kelompoknya Ancol 13 dari RW 13 Pademangan Barat, dengan kelompok gabungan dari Kartini Muara Baru RW 12. Mereka sebelumnya kerap melakukan tawuran, namun kali ini memakan korban jiwa.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan eksekutor yang merupakan anak berhadapan dengan hukum tersebut berinisial J. Pelaku menggunakan celurit dan mengenai punggung korban.
"Dia membawa sebilah celurit, celurit tersebut sempat menancap di tubuh korban di bagian punggung dan terbawa, yang tersisa hanya gagangnya saja," kata Gusti.
Atas perbuatannya, ke-9 orang pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat 2, butir ketiga KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)