“Sudah kita lakukan penegakkan hukum juga terhadap pelaku yang kemudian masih di bawah umur dan masih berstatus siswa,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam tayangan Metro TV, Selasa, 3 Oktober 2023.
Sebanyak 2 dari 4 tersangka masih berstatus pelajar walau usianya sudah di atas 18 tahun. Sehingga, pelaku tak lagi merujuk UU Peradilan Anak.
“Jadi kami menggunakan pasal KUHP yaitu pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Gidion.
Baca: Penyiram Air Keras kepada Anak SMP di Jakut Mengaku Salah Sasaran |
Sementara itu, 2 tersangka lain yang membantu menyiapkan air keras tersebut diproses UU Peradilan Anak karena masih di bawah umur.
Kronologi
Penyiraman air keras dilakukan MY, 18. Sementara itu, MYS, DF, dan MSH membantu menyiapkan air keras.
Air keras tersebut disiapkan sejak 24 September 2023. Beberapa hari sebelum tawuran terjadi pada 27 September 2023. Pelaku mengaku membeli air keras di Kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
Beruntung, pelajar yang menjadi korban penyiraman air keras hanya terluka di bagian wajah. Organ vital korban tidak terganggu dan tak ada cacat fisik jangka panjang akibat penyiraman air keras tersebut. (Nabila Ramadhanty Putri Darmadi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id