Ilustrasi kampung akuarium. Foto: MI/M Irfan
Ilustrasi kampung akuarium. Foto: MI/M Irfan

Syarat Pembangunan Kampung Susun Akuarium

Cindy • 25 Agustus 2020 02:20
Jakarta: Pembangunan Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, mendapatkan izin karena masuk sub zona pemerintah daerah (P3). Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
 
"Ketentuan pembangunan terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," kata Direktur Rujak Centre for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, dalam diskusi publik secara daring, Senin, 24 Agustus 2020.
 
Elisa mengatakan rincian peta rencana kota terkait Kampung Susun Akuarium dapat diakses melalui laman resmi jakartasatu.jakarta.go.id. Persyaratan secara merinci tertuang di laman tersebut.

Persyaratan tersebut antara lain koefisien dasar bangunan (KDB) atau persentase lahan yang boleh dijadikan bangunan hanya 50 persen, dan koefisien lantai bangunan (KLB) tidak lebih dari dua kali luas bangunan.
 
"Dan ketinggian bangunan (KB) Kampung Susun Akuarium maksimal empat lantai," ujar dia.
 
 

Baca: Ahok Ungkap Alasan Larang Kampung Akuarium jadi Permukiman
 
Elisa memaparkan P3 di kawasan Penjaringan tidak hanya mengizinkan untuk pembangunan gedung pemerintahan. Kawasan itu juga boleh dibangun untuk rumah susun umum, asrama, rumah dinas, rumah ibadah, pasar tradisional, SPBU/SPBG, gedung olahraga, bandara, stasiunm hingga rumah sakit.
 
"Dulu kesannya misalnya warna merah (P3) hanya kantor pemerintah daerah, sekarang tidak, jadi ada pemisahan peraturan zonasi dan kegiatan," jelas Elisa.
 
Elisa mengatakan pembangunan Kampung Susun Akuarium juga harus sesuai kaidah kawasan cagar budaya. Sebab, Kampung Susun Akuarium berada dalam kawasan cagar budaya Kota Tua. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan