Ilustrasi kampung akuarium. Foto: MI/M Irfan
Ilustrasi kampung akuarium. Foto: MI/M Irfan

Syarat Pembangunan Kampung Susun Akuarium

Cindy • 25 Agustus 2020 02:20
Jakarta: Pembangunan Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, mendapatkan izin karena masuk sub zona pemerintah daerah (P3). Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
 
"Ketentuan pembangunan terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," kata Direktur Rujak Centre for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, dalam diskusi publik secara daring, Senin, 24 Agustus 2020.
 
Elisa mengatakan rincian peta rencana kota terkait Kampung Susun Akuarium dapat diakses melalui laman resmi jakartasatu.jakarta.go.id. Persyaratan secara merinci tertuang di laman tersebut.

Persyaratan tersebut antara lain koefisien dasar bangunan (KDB) atau persentase lahan yang boleh dijadikan bangunan hanya 50 persen, dan koefisien lantai bangunan (KLB) tidak lebih dari dua kali luas bangunan.
 
"Dan ketinggian bangunan (KB) Kampung Susun Akuarium maksimal empat lantai," ujar dia.
 
 
Halaman Selanjutnya
Baca: Ahok… …
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan