Jakarta: DPRD DKI Jakarta mengesahkan tata tertib (tatib) pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta dalam rapat paripurna Rabu, 19 Februari 2020. Panitia pemilihan (panlih) pekan depan sudah terbentuk.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyebut surat pembentukan panlih sudah dikirimkan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Panlih terdiri dari masing-masing perwakilan fraksi.
"Sekarang surat (dikirim). Senin 24 Februari 2020 dapat surat (dari) fraksi, kemudian ditetapkan pimpinan," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2020.
Panlih memulai tugasnya dengan mengirimkan surat kepada kandidat wagub. Surat berisi syarat berkas dan jadwal pemilihan.
"Baru setelah itu memberi tahu secara resmi kepada calon. Anda harus penuhi syarat ini, ini, ini," tuturnya.
Untuk menghindari konflik kepentingan, Ketua Panlih tidak berasal dari Fraksi Parta Gerindra, PKS, dan PDIP. Fraksi PKS dan Fraksi Partai Gerindra berkepentingan kader mereka kandidat cawagub. Sementara Fraksi PDIP pemilik kursi terbanyak di DPRD DKI.
"PDIP merasa partai besar. Jadi sudahlah kasih ke yang lain," kata Taufik.
Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik. Medcom.id/Cindy
DPRD DKI telah mengesahkan tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta. Termasuk didalamnya tatib mengenai pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI.
Ada satu bab khusus mengenai pemilihan wagub DKI dalam tatib yang baru disahkan. Ketentuan soal pemilihan wagub DKI diatur dalam 30 pasal.
Kursi wagub DKI kosong sejak Agustus 2018. Jabatan wagub ditanggalkan Sandiaga Uno yang memilih mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Posisi wagub menjadi jatah Partai Gerindra dan PKS yang mengusung Anies-Sandiaga di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017. Namun, pemilihan wagub mandek di DPRD DKI.
Kader PKS Nurmansyah Lubis dan Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria pun disodorkan sebagai cawagub DKI. Keduanya bakal dipilih DPRD DKI medio Februari 2020.
Jakarta: DPRD DKI Jakarta mengesahkan tata tertib (tatib) pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta dalam rapat paripurna Rabu, 19 Februari 2020.
Panitia pemilihan (panlih) pekan depan sudah terbentuk.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menyebut surat pembentukan panlih sudah dikirimkan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Panlih terdiri dari masing-masing perwakilan fraksi.
"Sekarang surat (dikirim). Senin 24 Februari 2020 dapat surat (dari) fraksi, kemudian ditetapkan pimpinan," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2020.
Panlih memulai tugasnya dengan mengirimkan surat kepada kandidat wagub. Surat berisi syarat berkas dan jadwal pemilihan.
"Baru setelah itu memberi tahu secara resmi kepada calon. Anda harus penuhi syarat ini, ini, ini," tuturnya.
Untuk menghindari konflik kepentingan, Ketua Panlih tidak berasal dari Fraksi Parta Gerindra, PKS, dan PDIP. Fraksi PKS dan Fraksi Partai Gerindra berkepentingan kader mereka kandidat cawagub. Sementara Fraksi PDIP pemilik kursi terbanyak di DPRD DKI.
"PDIP merasa partai besar. Jadi sudahlah kasih ke yang lain," kata Taufik.
Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik. Medcom.id/Cindy
DPRD DKI telah mengesahkan tata tertib (tatib) DPRD DKI Jakarta. Termasuk didalamnya tatib mengenai pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI.
Ada satu bab khusus mengenai pemilihan wagub DKI dalam tatib yang baru disahkan. Ketentuan soal pemilihan wagub DKI diatur dalam 30 pasal.
Kursi wagub DKI kosong sejak Agustus 2018. Jabatan wagub ditanggalkan Sandiaga Uno yang memilih mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Posisi wagub menjadi jatah Partai Gerindra dan PKS yang mengusung Anies-Sandiaga di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017. Namun, pemilihan wagub mandek di DPRD DKI.
Kader PKS Nurmansyah Lubis dan Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria pun disodorkan sebagai cawagub DKI. Keduanya bakal dipilih DPRD DKI medio Februari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)