Jakarta: Para pedagang di Tanah Abang, Jakarta Pusat, kompak melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta. Mereka tetap membuka lapak dan mengakibatkan kerumunan penjual dan pembeli.
"Iya sebentar-bentar bukanya, kalau kita datang tutup dia," ujar Kepala Satpol PP DKI Arifin saat dihubungi, Rabu, 20 Mei 2020.
Menurut dia, pedagang memanfaatkan celah ketika petugas berkeliling. Ketika tak ada Satpol PP berjaga, mereka membuka lapak dagangan.
Baca: PKL Tanah Abang Membandel Berjualan Ditertibkan
Pihaknya sudah menambah personel mengawasi pedagang bandel. Petugas Pamong Praja tingkat provinsi dan kota dkerahkan, berikut sanksi bagi pelanggar.
"Kita kenakan sanksi dan pemanggilan pengelolanya," kata dia.
Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Tanah Abang ditertibkan jajaran Satpol PP Jakarta Pusat, Selasa, 19 Mei 2020. Pedagang dilarang berjualan di atas trotoar, terutama saat PSBB berlaku.
Dagangan penjual di trotoar diangkut petugas ke truk Satpol PP. Beberapa ruko yang tetap beroperasi diimbau menutup tokonya jika tidak masuk sektor yang dikecualikan. Pemilik ruko didata dan diminta membuat surat pernyataan.
Asisten Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Denny Ramdany, mengatakan penertiban dilakukan sebagai rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Pasalnya, kawasan Tanah Abang kembali ramai beberapa hari belakangan.
"Terutama menghalau pedagang di Tanah Abang," ucap Denny.
Jakarta: Para pedagang di Tanah Abang, Jakarta Pusat, kompak melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta. Mereka tetap membuka lapak dan mengakibatkan kerumunan penjual dan pembeli.
"Iya sebentar-bentar bukanya, kalau kita datang tutup dia," ujar Kepala Satpol PP DKI Arifin saat dihubungi, Rabu, 20 Mei 2020.
Menurut dia, pedagang memanfaatkan celah ketika petugas berkeliling. Ketika tak ada Satpol PP berjaga, mereka membuka lapak dagangan.
Baca: PKL Tanah Abang Membandel Berjualan Ditertibkan
Pihaknya sudah menambah personel mengawasi pedagang bandel. Petugas Pamong Praja tingkat provinsi dan kota dkerahkan, berikut sanksi bagi pelanggar.
"Kita kenakan sanksi dan pemanggilan pengelolanya," kata dia.
Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Tanah Abang ditertibkan jajaran Satpol PP Jakarta Pusat, Selasa, 19 Mei 2020. Pedagang dilarang berjualan di atas trotoar, terutama saat PSBB berlaku.
Dagangan penjual di trotoar diangkut petugas ke truk Satpol PP. Beberapa ruko yang tetap beroperasi diimbau menutup tokonya jika tidak masuk sektor yang dikecualikan. Pemilik ruko didata dan diminta membuat surat pernyataan.
Asisten Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Denny Ramdany, mengatakan penertiban dilakukan sebagai rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Pasalnya, kawasan Tanah Abang kembali ramai beberapa hari belakangan.
"Terutama menghalau pedagang di Tanah Abang," ucap Denny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)