Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganji genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganji genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Ganjil Genap Salah Satu Kebijakan Rem Darurat

Sri Yanti Nainggolan • 05 Agustus 2020 14:31
Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan penerapan ganjil genap (gage) bagian dari kebijakan rem darurat. Pembatasan mobil berbasis pelat nomor ini menggantikan aturan surat izin keluar masuk (SIKM) yang telah dicabut. 
 
Ia menjelaskan ada dua tindakan, yaitu pembatasan lalu lintas dan kembali ke masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pembatasan lalu lintas sebelumnya dijalankan dengan SIKM. Ketika aturan tersebut dicabut, mobilitas warga menjadi tinggi.  
 
"Dan Jakarta memang belum selesai dari pandemi covid-19, oleh karena itu kami mengambil kebijakan rem darurat dengan (memberlakukan) gage," kata dia dalam webinar, Rabu, 5 Agustus 2020. 

Menurut dia, indikator kinerja lalu lintas menjadi penentu apakah Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif efektif. Faktanya volume kendaraan semakin meningkat. 
 
Baca: Anies Belum Mau Berlakukan Kebijakan Rem Darurat
 
Salah satu penyebabnya aturan terkait protokol kesehatan di perkantoran sebagai hulu masalah tak maksimal. Kebijakan pembagian waktu kerja di rumah dan perkantoran tidak efektif, termasuk soal pembagian jam masuk pegawai dan kapasitas 50 persen di perkantoran. 
 
"Perlu dorongan dari hilir yaitu kebijakan rem darurat," kata Syafrin. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan