Ilustrasi Ancol. Medcom.id
Ilustrasi Ancol. Medcom.id

DPRD DKI Belum Terima Revisi Aturan Reklamasi Ancol

Cindy • 20 Juli 2020 15:00
Jakarta: DPRD DKI mengaku belum menerima draf revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Pemprov DKI bahkan disebut belum mengajukan draf revisi terkait polemik perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol itu.
 
"Mereka (Pemprov DKI) belum mengajukan, kami di Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) belum terima drafnya," kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin, 20 Juli 2020.
 
Pantas membantah pernyataan Wakil Gubermur DKI Ahmad Riza Patria terkait draf revisi Raperda tersebut. Riza sebelumnya mengeklaim aturan reklamasi Ancol itu telah berproses di DPRD DKI.

"Yang pasti kami belum mulai pembahasannya, " ucap Pantas.
 
Anggota DPRD DKI Fraksi PDI Perjuangan itu meminta Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah untuk mengajukan aturan reklamasi Ancol tersebut dengan Raperda lainnya. Sehingga menghemat waktu pembahasan aturan.
 
Baca: Aturan Reklamasi Ancol Diproses DPRD
 
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya menyebut revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berproses di DPRD DKI. Keputusan perluasan kini berada di tangan DPRD.
 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare dan Taman Impian Ancol Timur 120 hektare. Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 24 Februari 2020.
 
Setelah menuai polemik, Pemprov DKI melakukan peninjauan kembali (PK) pertama terhadap Perda RDTR sejak ditetapkan pada 2014. Saat menerbitkan keputusan reklamasi Ancol, Anies menggunakan tiga Undang-Undang sebagai dasar, antara lain, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ketiga aturan tersebut hanya berdasar atas kewenangan diskresi gubernur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan