Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berproses di DPRD DKI. Revisi terkait polemik perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
"Sedang diproses sama DPRD. Prinsipnya kita akan merevisi Perda terkait reklamasi Ancol Timur," kata Riza di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu, 19 Juli 2020.
Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) DKI Jakarta telah menyerahkan draf revisi Raperda terkait reklamasi Ancol kepada DPRD. Keputusan perluasan kini berada di tangan DPRD.
Riza mengatakan reklamasi Ancol Timur tersebut masuk program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) yang telah dilaksanakan sejak 2009. Kawasan Ancol ditetapkan menjadi tempat pembuangan tanah dan lumpur hasil kerukan proyek 13 sungai dan 35 waduk Jakarta.
"Dan saat ini sudah ada 20 hektar tumpukan itu (sedimentasi tanah) dan ini menjadi pintu masuk supaya kita memperbaiki RDTR dan Perdanya," ujar dia.
Baca: Pemprov DKI Berencana Merevitalisasi Terminal Rawamangun
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare dan Taman Impian Ancol Timur 120 hektare. Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 24 Februari 2020.
Setelah menuai polemik, Pemprov DKI melakukan peninjauan kembali (PK) pertama terhadap Perda RDTR sejak ditetapkan pada 2014. Saat menerbitkan keputusan reklamasi Ancol, Anies menggunakan tiga undang-undang sebagai dasar, antara lain, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ketiga aturan tersebut hanya berdasar atas kewenangan diskresi gubernur.
Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berproses di DPRD DKI. Revisi terkait polemik perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
"Sedang diproses sama DPRD. Prinsipnya kita akan merevisi Perda terkait reklamasi Ancol Timur," kata Riza di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu, 19 Juli 2020.
Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) DKI Jakarta telah menyerahkan draf revisi Raperda terkait reklamasi Ancol kepada DPRD. Keputusan perluasan kini berada di tangan DPRD.
Riza mengatakan reklamasi Ancol Timur tersebut masuk program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI) yang telah dilaksanakan sejak 2009. Kawasan Ancol ditetapkan menjadi tempat pembuangan tanah dan lumpur hasil kerukan proyek 13 sungai dan 35 waduk Jakarta.
"Dan saat ini sudah ada 20 hektar tumpukan itu (sedimentasi tanah) dan ini menjadi pintu masuk supaya kita memperbaiki RDTR dan Perdanya," ujar dia.
Baca:
Pemprov DKI Berencana Merevitalisasi Terminal Rawamangun
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare dan Taman Impian Ancol Timur 120 hektare. Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 24 Februari 2020.
Setelah menuai polemik, Pemprov DKI melakukan peninjauan kembali (PK) pertama terhadap Perda RDTR sejak ditetapkan pada 2014. Saat menerbitkan keputusan reklamasi Ancol, Anies menggunakan tiga undang-undang sebagai dasar, antara lain, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ketiga aturan tersebut hanya berdasar atas kewenangan diskresi gubernur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)