Jakarta: Jemaat ibadah Natal di gereja yang berada di kawasan Jakarta akan dibatasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan dengan pihak gereja.
"Kami terima kasih kepada pimpinan agama Kristen dan Katolik yang terus berkoordinasi dan menyambut baik perayaan Natal 2020 dengan membatasi jumlah yang hadir, namun tetap diadakan perayaan Natal di rumah ibadah dengan melaksanakan protokol kesehatan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Desember 2020.
Riza mengatakan Pemprov DKI juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) DKI Jakarta untuk mengantisipasi libur panjang akhir tahun. Hal ini untuk mencegah adanya kegiatan perayaan malam Tahun Baru 2021.
"Tempat wisata dan hiburan juga kami batasi jumlahnya dan jamnya," ujar dia.
Baca: Polisi Tak Keluarkan Izin Keramaian Menjelang Natal dan Tahun Baru
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melarang perayaan malam Tahun Baru 2021. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta.
"Tidak diperkenankan melakukan perayaan malam Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerukunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," demikian poin kedua dalam SE yang dikutip Medcom.id, Rabu, 9 Desember 2020.
Jakarta: Jemaat ibadah
Natal di gereja yang berada di kawasan Jakarta akan dibatasi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan dengan pihak gereja.
"Kami terima kasih kepada pimpinan agama Kristen dan Katolik yang terus berkoordinasi dan menyambut baik perayaan Natal 2020 dengan membatasi jumlah yang hadir, namun tetap diadakan perayaan Natal di rumah ibadah dengan melaksanakan
protokol kesehatan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Desember 2020.
Riza mengatakan Pemprov DKI juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) DKI Jakarta untuk mengantisipasi libur panjang akhir tahun. Hal ini untuk mencegah adanya kegiatan perayaan malam Tahun Baru 2021.
"Tempat wisata dan hiburan juga kami batasi jumlahnya dan jamnya," ujar dia.
Baca: Polisi Tak Keluarkan Izin Keramaian Menjelang Natal dan Tahun Baru
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melarang perayaan malam Tahun Baru 2021. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Disparekraf DKI Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 Sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta.
"Tidak diperkenankan melakukan perayaan malam Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerukunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," demikian poin kedua dalam SE yang dikutip
Medcom.id, Rabu, 9 Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)