Jakarta: Polda Metro Jaya memastikan tidak akan mengeluarkan izin keramaian menjelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sebanyak 8.179 aparat gabungan bakal diterjunkan mengantisipasi kerumunan yang bisa menyebabkan penularan covid-19.
“Kita pastikan segala bentuk keramaian dan perizinan untuk malam tahun baru misalnya, tidak akan dikeluarkan oleh PMJ (Polda Metro Jaya),” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Desember 2020.
Yusri menjelaskan aparat gabungan itu berasal dari instansi TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mereka bakal menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membuat kerumunan.
“Kita memastikan bagaimana tindakan di lapangan, aturan-aturan apa yang harus disampaikan para petugas di lapangan, dan juga penyampaian informasinya kepada masyarakat,” ujar dia.
Yusri menegaskan tidak ada perayaan tahun baru di sejumlah tempat hiburan, seperti Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Hal ini untuk mencegah potensi penularan covid-19 akibat kegiatan berkerumun.
“Ancol jam 5 sore sudah tutup dan Taman Mini juga sama. Segala bentuk yang sifatnya membuat kerumunan ini tidak diperbolehkan,” papar Yusri.
Baca: Satgas Covid-19 Ajak Masyarakat Isi Libur Akhir Tahun di Rumah
Perayaan Natal juga akan diatur agar tidak menimbulkan kerumunan. Misalnya, ada pembatasan jumlah jemaat saat Misa di gerja.
“Dari (kapasitas) 2.500 (orang), mungkin pelaksanaannya dua kali dihadiri 200 orang, sisanya menggunakan virtual. Ini disepakati bersama,” terang dia.
Jakarta: Polda Metro Jaya memastikan tidak akan mengeluarkan izin keramaian menjelang
Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sebanyak 8.179 aparat gabungan bakal diterjunkan mengantisipasi kerumunan yang bisa menyebabkan penularan
covid-19.
“Kita pastikan segala bentuk keramaian dan perizinan untuk malam tahun baru misalnya, tidak akan dikeluarkan oleh PMJ (Polda Metro Jaya),” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Desember 2020.
Yusri menjelaskan aparat gabungan itu berasal dari instansi TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Mereka bakal menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membuat kerumunan.
“Kita memastikan bagaimana tindakan di lapangan, aturan-aturan apa yang harus disampaikan para petugas di lapangan, dan juga penyampaian informasinya kepada masyarakat,” ujar dia.
Yusri menegaskan tidak ada perayaan tahun baru di sejumlah tempat hiburan, seperti Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Hal ini untuk mencegah potensi penularan covid-19 akibat kegiatan berkerumun.
“Ancol jam 5 sore sudah tutup dan Taman Mini juga sama. Segala bentuk yang sifatnya membuat kerumunan ini tidak diperbolehkan,” papar Yusri.
Baca: Satgas Covid-19 Ajak Masyarakat Isi Libur Akhir Tahun di Rumah
Perayaan Natal juga akan diatur agar tidak menimbulkan kerumunan. Misalnya, ada pembatasan jumlah jemaat saat Misa di gerja.
“Dari (kapasitas) 2.500 (orang), mungkin pelaksanaannya dua kali dihadiri 200 orang, sisanya menggunakan virtual. Ini disepakati bersama,” terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)