Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan resepsi pernikahan digelar dengan kapasitas tamu undangan 50 persen dari kapasitas ruangan. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
"Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan jumlah orang/hadirin maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan," tulis Anies dalam kepgubnya dikutip di Jakarta, Rabu, 20 Oktober 2021.
Namun, Pemprov DKI masih melarang penyelenggara resepsi pernikahan menyediakan hidangan/makanan prasmanan. Setiap resepsi pernikahan hanya diperbolehkan menyediakan makanan untuk dibawa pulang.
Penyelenggara acara maupun tamu undangan juga wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.
"Tidak mengadakan makan di tempat dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tegas Anies.
Pembatasan tersebut berbeda dengan aturan pada masa PPKM level 3 pada 5-18 Oktober 2021. Saat itu, resepsi pernikahan di DKI Jakarta hanya boleh dihadiri 20 orang dengan prokes ketat.
PPKM level 2 di DKI Jakarta berlaku hingga 1 November 2021 untuk menekan penyebaran covid-19. Pasalnya, kasus covid-19 di Ibu Kota masih terus bertambah meski trennya menurun.
Baca: PPKM Level 2 DKI, Sektor Non-esensial Bisa WFO 50%
Jakarta: Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan
resepsi pernikahan digelar dengan kapasitas tamu undangan 50 persen dari kapasitas ruangan. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Level 2.
"Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan jumlah orang/hadirin maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan," tulis Anies dalam kepgubnya dikutip di Jakarta, Rabu, 20 Oktober 2021.
Namun, Pemprov DKI masih melarang penyelenggara resepsi pernikahan menyediakan hidangan/makanan prasmanan. Setiap resepsi pernikahan hanya diperbolehkan menyediakan makanan untuk dibawa pulang.
Penyelenggara acara maupun tamu undangan juga wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat.
"Tidak mengadakan makan di tempat dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tegas Anies.
Pembatasan tersebut berbeda dengan aturan pada masa PPKM level 3 pada 5-18 Oktober 2021. Saat itu, resepsi pernikahan di DKI Jakarta hanya boleh dihadiri 20 orang dengan prokes ketat.
PPKM level 2 di DKI Jakarta berlaku hingga 1 November 2021 untuk menekan penyebaran covid-19. Pasalnya, kasus covid-19 di Ibu Kota masih terus bertambah meski trennya menurun.
Baca:
PPKM Level 2 DKI, Sektor Non-esensial Bisa WFO 50%
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)