Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan pengemudi ojek online (ojol) wajib memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Hal itu sesuai aturan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.
“Siapa pun yang akan bekerja untuk masuk ke dalam dua sektor tadi wajib mengurus dan wajib mendapatkan STRP,” kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Juli 2021.
Menurut dia, seluruh pengemudi dapat mengurus STRP via platform yang menaunginya untuk bisa beroperasi seperti biasa selama PPKM darurat. Pengemudi ojol harus menunjukkan STRP kepada petugas di lapangan saat hendak melintasi titik penyekatan.
Kebijakan ini, kata dia, sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mobilitas Penduduk dalam PPKM Darurat. Beleid itu mengatur pekerja di sektor esensial dan kritikal wajib mendaftar dan mendapat STRP.
Baca: 100 Titik di Jakarta Disekat Mulai Besok Pagi
“(STRP) diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ujar dia.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menambah titik penyekatan selama PPKM darurat. Kebijakan itu berlaku mulai Kamis, 15 Juli 2021, pukul 06.00 WIB.
“Total (titik penyekatan) semuanya 100 titik,” kata Direktur Lantas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo memerinci penyekatan itu terdiri dari 10 titik existing di batas kota, 15 titik di tol batas kota, 19 titik di dalam kota, dan 27 titik di ruas jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Kemudian, 29 titik di wilayah penyangga Jakarta, seperti Bekasi, Tangerang, dan Depok.
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub)
DKI Jakarta menegaskan pengemudi ojek
online (ojol) wajib memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat. Hal itu sesuai aturan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.
“Siapa pun yang akan bekerja untuk masuk ke dalam dua sektor tadi wajib mengurus dan wajib mendapatkan STRP,” kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Juli 2021.
Menurut dia, seluruh pengemudi dapat mengurus STRP via platform yang menaunginya untuk bisa beroperasi seperti biasa selama PPKM darurat. Pengemudi ojol harus menunjukkan STRP kepada petugas di lapangan saat hendak melintasi titik penyekatan.
Kebijakan ini, kata dia, sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mobilitas Penduduk dalam PPKM Darurat. Beleid itu mengatur pekerja di sektor esensial dan kritikal wajib mendaftar dan mendapat STRP.
Baca:
100 Titik di Jakarta Disekat Mulai Besok Pagi
“(STRP) diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ujar dia.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menambah titik penyekatan selama PPKM darurat. Kebijakan itu berlaku mulai Kamis, 15 Juli 2021, pukul 06.00 WIB.
“Total (titik penyekatan) semuanya 100 titik,” kata Direktur Lantas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo memerinci penyekatan itu terdiri dari 10 titik
existing di batas kota, 15 titik di tol batas kota, 19 titik di dalam kota, dan 27 titik di ruas jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Kemudian, 29 titik di wilayah penyangga Jakarta, seperti Bekasi, Tangerang, dan Depok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)