Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Revisi UU Status Ibu Kota, Wagub DKI: Memperjelas Posisi Jakarta

Hilda Julaika • 16 Desember 2021 01:23
Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) membenarkan pengajuan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ariza menyebut hal ini untuk mempertegas posisi DKI Jakarta saat ibu kota berpindah ke Kalimantan Timur (Kaltim).
 
“Ya sekarang ini kita kan Ibu Kota akan pindah ke Kaltim tentu DKI punya kepentingan. Setelah diproses ini transisinya seperti apa? Jakarta menjadi apa?,” kata Ariza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 15 Desember 2021.
 
Ariza berharap Jakarta bisa menjadi pusat kota perdagangan, bisnis, pendidikan, dan seni budaya. Sehingga, Jakarta tetap eksis.

“Kita berharap dengan berpindahnya Ibu Kota ke Kaltim, Jakarta bisa tetap hadir sebagai kota besar di dunia yang juga setelah dipindahkan Ibu Kota dia tetap bisa eksis,” ujar Ariza.
 
Sebelumnya, Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan IKN, Diani Sadia Wati, mengungkapkan pengajuan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007.  Hal itu disampaikan dalam rapat Pansus RUU IKN, Senin, 13 Desember 2021. 
 
Baca: RUU IKN Harus Rigid Atur Kepemilikan Tanah Pemerintah dan Masyarakat
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan