Pengendara sepeda motor melewati Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (11/1). MI/RAMDANI.
Pengendara sepeda motor melewati Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (11/1). MI/RAMDANI.

Petugas Diharapkan Lebih Tegas Mengenai Aturan Jalur Khusus Motor

Muhammad Al Hasan • 08 Februari 2018 07:51
Jakarta: Pemberlakuan jalur khusus sepeda motor di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat disambut baik oleh berbagai kalangan. Nawawi 38, seorang pengemudi mobil yang biasa lewat di Jalan MH. Thamrin mengatakan, petugas harus lebih tugas terhadap pengendara motor yang melanggar jalur khusus.
 
"Harus tegas petugasnya. Untuk masyarakat yang sadar berlalu lintas. Petugaslah yang harus tegas," kata Nawawi di kawasan Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu 8 Februari 2018.
 
Baca: Pengendara Mobil Tak Masalah Motor Masuk Kawasan Thamrin

Nawawi mengeluhkan bila pengendara motor yang melintas di lajur kiri Jalan MH. Thamrin kerap berkendara ugal-ugalan. Dengan adanya jalur khusus ini, Nawawi berharap tidak ada lagi pengendara sepeda motor yang melaju tidak terarah.
 
Nawawi menekankan agar pemerintah bisa menciptakan masyrakat yang sadar aturan lalu lintas.
 
"Motorkan tau sendiri, serobot sana sini," ungkap Nawawi.
 
Keluhan lainnya disampaikan Yanto, 50, ia mengatakan bahwa sebetulnya pemerintah sudah cukup baik secara aturan. hanya dalam pelaksanaannya belum terlalu optimal. Ia berharap ada  pengawasan dan perhatian lebih dari pemerintah.
 
"Secara aturan baik, cuma praktiknya itu kurang baik. Masih butuh pengawasan dari petugas. Harus siap dari pagi sampai malam," kata Yanto.
 
Yanto sebagai pengguna jalan reguler di jalan MH Thamrin berharap aturan pemberlakuan lajur kiri bisa maksimal dan baik bagi sesama pengguna jalan baik motor juga mobil.
 
"Harapannya mudah mudahan lancarlah, kan belum ada sebulan kan. Tunggu saja prosesnya," sambung Yanto.
 
Baca: Pidana 2 Bulan Bagi Pesepeda Motor yang Langgar Jalur Khusus
 
Menanggapi hal tersebut petugas kepolisian yang berjaga membenarkan bahwa memang masih ada pengendara motor yang belum tertib aturan. Meskipun demikian pihak kepolisian pastikan akan menindak para pelanggar tersebut.
 
"Untuk sepeda motor sedikit demi sedikit mulai mengerti untuk menggunakan lajur sepeda motor lajur kiri. Meski sebagian masih ada yang masuk jalur cepat. Namun demikian kalau memang ada pelanggaran karena sudah sesuai SOP dan ada sosialisasi tetap kami tindak," kata anggota Satgatur Ditlantas Polda Metro Jaya, Brigadir Muslim, kepada Medcom.Id, saat ditemui di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat kemarin.
 
Pemberlakuan jalur kiri bagi kendaraan roda dua didasarkan pada Pasal 108 Undang-Undang lalu lintas. Pembatasan ruas jalan dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pergub pelarangan sepeda motor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan