Ilustrasi--Petugas membuat tanda jalur khusus sepeda motor di Jalan Merdeka Barat, Jakarta--MI/Ramdani
Ilustrasi--Petugas membuat tanda jalur khusus sepeda motor di Jalan Merdeka Barat, Jakarta--MI/Ramdani

Pidana 2 Bulan Bagi Pesepeda Motor yang Langgar Jalur Khusus

Deny Irwanto • 05 Februari 2018 14:30
Jakarta: Pengendara sepeda motor yang melanggar jalur khusus di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin bakal diberikan sanksi. Pelanggar marka jalan dapat dipidana dua bulan kurungan penjara atau denda paling banyak Rp500 ribu.
 
Kepala Sub-Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, hal itu berdasarkan Pasal 106 ayat 4 huruf b, Pasal 108 ayat 3, dan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
 
"Kami imbau agar patuh dan tertib, demi terwujudnya disiplin berlalu lintas," kata Budiyanto dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Februari 2018.

Baca: Mulai Hari Ini, Pengendara Roda Dua Wajib Berada di Jalur Khusus
 
Budiyanto menjelaskan, bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sudah menyosialisasikan jalur khusus sepeda motor. Sosialisasi sudah dilakukan sejak 29 Januari hingga 4 Februari 2018. Budiyanto berharap masyarakat mengetahui dan bisa mengikuti aturan yang berlaku.
 
 
 
Hari ini, Senin, 5 Februari 2018, penggunaan jalur khusus kendaraan sepeda motor yang berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin ataupun sebaliknya mulai efektif diterapkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan