Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberi waktu 60 hari untuk mengevaluasi hasil temuan Ombudsman atas penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ada empat temuan malaadministrasi dari kebijakan itu.
"Kami menetapkan masa transisi untuk mengatasi malaadministrasi yang terjadi saat ini dalam jangkau waktu 60 hari," kata Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Dominikus Dalu, di Kantor Ombudsman RI, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Senin, 26 Maret 2018.
Menurut Dalu, evaluasi ini tak hanya dibebankan kepada Pemprov DKI. Semua pemangku kepentingan pun harus ikut berpartisipasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Baca: Ombudsman Menilai Penutupan Jalan Jatibaru Maladministasi
Namun, ia mengingatkan Pemprov DKI untuk mengevaluasi menyeluruh dan menata ulang kawasan Tanah Abang. Kawasan itu harus digunakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Dengan membuat rancangan induk atau Grand Design Kawasan Tanah Abang dan Rencana Induk Penataan PKL, menata dan memaksimalkan Pasar Blog G, dan mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru," kata Dominikus.
Baca: 4 Pelanggaran terkait Penutupan Jalan Jatibaru
Pemprov DKI dan dinas terkait juga diminta memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu sesuai dengan tugas dan fungsi instansi terkait sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011. Tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemprov DKI juga diminta menjadikan Tanah Abang sebagai percontohan penataan para pedagang kaki lima secara menyeluruh. Menyediakan pedestrian yang nyaman wujud pelayanan publik yang baik dan berkelas dunia.
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberi waktu 60 hari untuk mengevaluasi hasil temuan Ombudsman atas penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ada empat temuan malaadministrasi dari kebijakan itu.
"Kami menetapkan masa transisi untuk mengatasi malaadministrasi yang terjadi saat ini dalam jangkau waktu 60 hari," kata Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Dominikus Dalu, di Kantor Ombudsman RI, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Senin, 26 Maret 2018.
Menurut Dalu, evaluasi ini tak hanya dibebankan kepada Pemprov DKI. Semua pemangku kepentingan pun harus ikut berpartisipasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Baca: Ombudsman Menilai Penutupan Jalan Jatibaru Maladministasi
Namun, ia mengingatkan Pemprov DKI untuk mengevaluasi menyeluruh dan menata ulang kawasan Tanah Abang. Kawasan itu harus digunakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Dengan membuat rancangan induk atau Grand Design Kawasan Tanah Abang dan Rencana Induk Penataan PKL, menata dan memaksimalkan Pasar Blog G, dan mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru," kata Dominikus.
Baca: 4 Pelanggaran terkait Penutupan Jalan Jatibaru
Pemprov DKI dan dinas terkait juga diminta memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu sesuai dengan tugas dan fungsi instansi terkait sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011. Tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemprov DKI juga diminta menjadikan Tanah Abang sebagai percontohan penataan para pedagang kaki lima secara menyeluruh. Menyediakan pedestrian yang nyaman wujud pelayanan publik yang baik dan berkelas dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)