Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu (kedua kanan) bersama Kasubdit Managemen Rekayasa Lalu lintas Polda Metro Jaya Budiyanto (kanan) meninjau pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta. (Foto: ANTARA/Rivan Awal Ling
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu (kedua kanan) bersama Kasubdit Managemen Rekayasa Lalu lintas Polda Metro Jaya Budiyanto (kanan) meninjau pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta. (Foto: ANTARA/Rivan Awal Ling

Ombudsman Menilai Penutupan Jalan Jatibaru Maladministasi

21 Maret 2018 15:47
Jakarta: Lembaga pengawasan layanan publik Ombudsman RI berencana melayangkan saran korektif terkait penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ombudsman menduga ada tindakan maladministrasi dalam penataan pedagang kaki lima (PKL) yang sampai menutup satu ruas jalan di lokasi tersebut.
 
Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah mengamini, penataan PKL di Tanah Abang adalah kewenangan Pemprov DKI Jakarta. Tapi, saran korektif tetap perlu diberikan untuk mencegah potensi kerugian lebih besar.
 
"Dinas di DKI sudah pernah kita panggil untuk klarifikasi dan penyelesaiannya tinggal tunggu saja," kata Alamsyah dalam Metro Pagi Primetime, Rabu, 21 Maret 2018.

Alamsyah mengatakan laporan akhir pemeriksaan akan disampaikan kepada Pemprov DKI pada Senin 26 Maret 2018. Laporan ini berkaitan apa yang perlu dilakukan Pemprov DKI agar penutupan Jalan Jatibaru Raya tak melanggar regulasi administrasi.
 
"Pada saat kami berikan nanti ada 30 hari bagi Pemprov DKI untuk melakukan perbaikan. Kami akan monitor kalau dalam 30 hari dilakukan perbaikan dan berhasil maka selesai kalau tidak kami akan berikan rekomendasi lanjutan," katanya.
 
Saran korektif yang diberikan Ombudsman, kata Alamsyah, berkaitan dengan persoalan kompleks yang terjadi selama ini di Tanah Abang.
 
Menurut dia, penataan PKL Tanah Abang tidak bisa dilakukan secara parsial. Sebab ketika PKL dipindahkan ke ruas Jalan Jatibaru Raya tentu akan merugikan pedagang yang berada di Blok G. 
 
Begitu pula sebaliknya, jika memang penataan PKL Tanah Abang di Jalan Jatibaru Raya dihentikan, pedagang yang sudah terlanjur berinvestasi dan melakukan kegiatan niaga di tempat tersebut tidak bisa 'digusur' begitu saja. 
 
"Sekarang bagaimana memperbaikinya, semua pihak kami libatkan termasuk Polri untuk berkoordinasi karena penutupan jalan berimbas juga pada rekayasa lalu lintas. Semoga saran ini diterima dan Tanah Abang beres karena ada spot-spot lain yang serupa di Jakarta," jelasnya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan