Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyosialisasikan sistem E-Pensertifikatan Aset Tanah kepada seluruh perangkat daerah. Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Reza Phahlevi menyebut sistem ini bakal mempermudah pengajuan penyertifikatan atas aset tanah.
"Sehingga tidak lagi manual. Kami berharap dengan sistem yang ada, kemudahan dan kerja sama yang baik, Insya Allah aset daerah terlindungi sebagai bentuk pengamanan secara hukum,” kata Reza dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 21 Januari 2023.
Sosialisasi terkait kemudahan pengusulan melalui sistem e-pensertifikatan atau yang diberi nama SiAmanah (Sistem Informasi Aplikasi Pengamanan Aset Tanah). Pengusulan sertifikasi terintegrasi dalam aplikasi Jakarta Satu milik Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.
Reza juga menjelaskan, BPAD DKI Jakarta bekerja sama dengan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) telah memulai melakukan pengukuran penyertifikatan tanah milik Pemerintah Daerah.
“Dimulai pada 2 Januari 2022, BPAD bekerja sama dengan KJSB telah memulai melakukan pengukuran untuk pensertifikatan 4.000 bidang tanah, termasuk Kantor Wali Kota dan Kantor Camat. Pensertifikatan ini akan terus dipercepat,” tuturnya.
Dalam sosialisasi ini, jajaran Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah dapat mengetahui tata cara penginputan ke dalam sistem SiAmanah, mulai dari alur, langkah, hingga tahapan yang harus dilakukan terkait penggunaan sistem tersebut.
Harapannya, sistem ini dapat mempercepat proses pensertifikatan aset daerah, terutama pada lingkup Dinas Pendidikan termasuk sekolah, Dinas Kesehatan termasuk puskesmas dan RSUD, hingga Kantor Kecamatan dan Kelurahan, yang merupakan target prioritas pensertifikatan pada tahun 2023.
(Mohamad Farhan Zhuhri)
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta menyosialisasikan sistem E-Pensertifikatan Aset Tanah kepada seluruh perangkat daerah. Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Reza Phahlevi menyebut sistem ini bakal mempermudah pengajuan penyertifikatan atas aset tanah.
"Sehingga tidak lagi manual. Kami berharap dengan sistem yang ada, kemudahan dan kerja sama yang baik, Insya Allah aset daerah terlindungi sebagai bentuk pengamanan secara hukum,” kata Reza dikutip dari
Media Indonesia, Sabtu, 21 Januari 2023.
Sosialisasi terkait kemudahan pengusulan melalui sistem e-
pensertifikatan atau yang diberi nama SiAmanah (Sistem Informasi Aplikasi Pengamanan Aset Tanah). Pengusulan sertifikasi terintegrasi dalam aplikasi Jakarta Satu milik Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan
DKI Jakarta.
Reza juga menjelaskan, BPAD DKI Jakarta bekerja sama dengan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) telah memulai melakukan pengukuran penyertifikatan tanah milik Pemerintah Daerah.
“Dimulai pada 2 Januari 2022, BPAD bekerja sama dengan KJSB telah memulai melakukan pengukuran untuk pensertifikatan 4.000 bidang tanah, termasuk Kantor Wali Kota dan Kantor Camat. Pensertifikatan ini akan terus dipercepat,” tuturnya.
Dalam sosialisasi ini, jajaran Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah dapat mengetahui tata cara penginputan ke dalam sistem SiAmanah, mulai dari alur, langkah, hingga tahapan yang harus dilakukan terkait penggunaan sistem tersebut.
Harapannya, sistem ini dapat mempercepat proses pensertifikatan aset daerah, terutama pada lingkup Dinas Pendidikan termasuk sekolah, Dinas Kesehatan termasuk puskesmas dan RSUD, hingga Kantor Kecamatan dan Kelurahan, yang merupakan target prioritas pensertifikatan pada tahun 2023.
(Mohamad Farhan Zhuhri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)