Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengkaji ulang perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Pasalnya, ada wilayah yang mengalami kenaikan padahal kawasan tersebut tidak masuk dalam kategori wilayah atau bangunan komersial.
“Kami menemukan ada bagian-bagian residensial di zona komersial yang tidak melakukan aktivitas komersil, namun dia alami peningkatan NJOP. Nah, ini harus kami data ulang,” kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Juli 2018.
Anies pun memberikan waktu satu pekan pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta mengoreksi seluruh wilayah tersebut. Ia tak mau masyarakat yang tidak melakukan aktivitas komersial terbebani dengan kebijakannya.
"Kenapa dikoreksi? Karena memang kita tidak ingin warga merasakan dibebani padahal tidak merasakan perubahan kegiatan. Ini lagi proses, saya minta Senin atau Selasa mereka presentasikan hasilnya," ungkapnya.
Adapun kawasan komersial yang dimaksud Anies yakni bangunan-bangunan yang melakukan aktivitas perdagangan, baik dalam bentuk barang maupun jasa. Seperti indekos, kontrakan, mal, hingga apartemen.
Baca: DKI Pastikan tak Semua NJOP Naik
Sebelumnya, seorang warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengeluh soal mahalnya pajak bumi dan bangunan di kawasan tersebut. PBB di Jagakarsa naik 100 persen dari 2017.
Dia menyampaikan keluhannya di akun Twitter @HotelsyariahJKT. Di sana, dia mengunggah dua bukti pembayaran PBB.
Unggahan itu pun mendapat beragam komentar dari warganet. Meningkatnya nilai PBB diduga karena naiknya NJOP di kawasan tersebut.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengkaji ulang perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Pasalnya, ada wilayah yang mengalami kenaikan padahal kawasan tersebut tidak masuk dalam kategori wilayah atau bangunan komersial.
“Kami menemukan ada bagian-bagian residensial di zona komersial yang tidak melakukan aktivitas komersil, namun dia alami peningkatan NJOP. Nah, ini harus kami data ulang,” kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Juli 2018.
Anies pun memberikan waktu satu pekan pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta mengoreksi seluruh wilayah tersebut. Ia tak mau masyarakat yang tidak melakukan aktivitas komersial terbebani dengan kebijakannya.
"Kenapa dikoreksi? Karena memang kita tidak ingin warga merasakan dibebani padahal tidak merasakan perubahan kegiatan. Ini lagi proses, saya minta Senin atau Selasa mereka presentasikan hasilnya," ungkapnya.
Adapun kawasan komersial yang dimaksud Anies yakni bangunan-bangunan yang melakukan aktivitas perdagangan, baik dalam bentuk barang maupun jasa. Seperti indekos, kontrakan, mal, hingga apartemen.
Baca: DKI Pastikan tak Semua NJOP Naik
Sebelumnya, seorang warga Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengeluh soal mahalnya pajak bumi dan bangunan di kawasan tersebut. PBB di Jagakarsa naik 100 persen dari 2017.
Dia menyampaikan keluhannya di akun Twitter @HotelsyariahJKT. Di sana, dia mengunggah dua bukti pembayaran PBB.
Unggahan itu pun mendapat beragam komentar dari warganet. Meningkatnya nilai PBB diduga karena naiknya NJOP di kawasan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)