Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak semua Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) naik. Kenaikan ditetapkan berdasarkan zonasi wilayah perumahan, perhotelan, tempat industri, dan pusat perbelanjaan.
"Jadi kenaikan NJOP ini berdasarkan harga hasil survei pasar. Kenaikan itu kita lakukan berdasarkan zonasi juga. Kita kan prinsip keadilan," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Faisal Syafrudin di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis 19 Juli 2018.
Faisal menyampaikan kenaikan pajak didominasi di wilayah komersial. Misalnya, tempat industri, perhotelan, perumahan, dan pusat perbelanjaan.
"Jadi tidak semuanya naik. Kenaikan itu kita lakukan di wilayah komersial atau akan menjadi wilayah komersial," katanya.
Baca: Pemprov DKI Jamin Kenaikan NJOP tak Memberatkan
Salah satu kawasan yang mengalami kenaikan pajak ialah Jagakarsa. Harga pajak di wilayah tersebut mengalami kenaikan hingga 80 persen.
"Nah itu kami sesuaikan, sesuaikan dengan harga yang sama dengan daerah perbatasannya. Contoh kami sesuaikan dengan harga di Cilandak dan Pasar Minggu. Nah, itu kami survei berdasarkan harga pasar dan plus juga dengan perkembangan ekonomi daerah," pungkas dia.
PBB salah satu penyumbang terbesar pendapatan Pemprov DKI Jakarta. Dalam setahun, PBB dapat mencapai triliunan rupiah. Sejak Januari 2018 hingga Juni PBB yang masuk mencapai Rp1,5 triliun dari target Rp8,5 triliun.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/VNx726DK" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak semua Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) naik. Kenaikan ditetapkan berdasarkan zonasi wilayah perumahan, perhotelan, tempat industri, dan pusat perbelanjaan.
"Jadi kenaikan NJOP ini berdasarkan harga hasil survei pasar. Kenaikan itu kita lakukan berdasarkan zonasi juga. Kita kan prinsip keadilan," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Faisal Syafrudin di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis 19 Juli 2018.
Faisal menyampaikan kenaikan pajak didominasi di wilayah komersial. Misalnya, tempat industri, perhotelan, perumahan, dan pusat perbelanjaan.
"Jadi tidak semuanya naik. Kenaikan itu kita lakukan di wilayah komersial atau akan menjadi wilayah komersial," katanya.
Baca: Pemprov DKI Jamin Kenaikan NJOP tak Memberatkan
Salah satu kawasan yang mengalami kenaikan pajak ialah Jagakarsa. Harga pajak di wilayah tersebut mengalami kenaikan hingga 80 persen.
"Nah itu kami sesuaikan, sesuaikan dengan harga yang sama dengan daerah perbatasannya. Contoh kami sesuaikan dengan harga di Cilandak dan Pasar Minggu. Nah, itu kami survei berdasarkan harga pasar dan plus juga dengan perkembangan ekonomi daerah," pungkas dia.
PBB salah satu penyumbang terbesar pendapatan Pemprov DKI Jakarta. Dalam setahun, PBB dapat mencapai triliunan rupiah. Sejak Januari 2018 hingga Juni PBB yang masuk mencapai Rp1,5 triliun dari target Rp8,5 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)