Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum menerima laporan terkait pelarangan pemotongan hewan kurban dekat Venue Equestrian, Pulomas, Jakarta Timur. Pelarangan untuk menjaga kuda pacuan yang berlaga di Asian Games terjangkit virus antraks.
"Kami belum mendapatkan informasi," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid kepada Medcom.id, Selasa, 21 Agustus 2018.
Zainut menyebut belum ada koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait 35 masjid yang dilarang memotong hewan kurban. Namun, dia tak mempermasalahkan jika pelarangan itu untuk kelancaran Asian Games.
"Kalau alasan dari pemerintah daerah seperti itu (menghindari virus antraks) ada benarnya itu. Ini juga kan untuk menjaga nama baik bangsa negara kita," jelas Zainut.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Instruksi Gubernur Nomor 123 Tahun 2017 soal pengendalian pemotongan dan penampungan hewan kurban. Sebanyak 35 masjid dalam radius satu kilometer dari Venue Equestrian dinstruksikan tidak melakukan pemotongan hewan kurban.
(Baca juga: 35 Masjid Dekat Venue Equestrian Dilarang Potong Kurban)
Masjid itu tersebar di enam kelurahan: Kayu Putih, Rawamangun, Pulogadung, Jati, Kelapa Gading Barat, dan Kelapa Gading Timur.
"Sudah disosialisasikan sejak lama. Wali kota, camat, sudah menyampaikan dan masyarakat sudah tahu," kata Anies di kantor BPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juli 2018.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan kuda pacuan umumnya sangat sensitif terhadap virus dan bakteri. Aturan ini sesuai ketentuan equine disease free zone (EDFZ).
EDFZ adalah syarat mutlak bagi penyelenggara perlombaan berkuda. Syarat ini diteken oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE).
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum menerima laporan terkait pelarangan pemotongan hewan kurban dekat Venue Equestrian, Pulomas, Jakarta Timur. Pelarangan untuk menjaga kuda pacuan yang berlaga di Asian Games terjangkit virus antraks.
"Kami belum mendapatkan informasi," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid kepada Medcom.id, Selasa, 21 Agustus 2018.
Zainut menyebut belum ada koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait 35 masjid yang dilarang memotong hewan kurban. Namun, dia tak mempermasalahkan jika pelarangan itu untuk kelancaran Asian Games.
"Kalau alasan dari pemerintah daerah seperti itu (menghindari virus antraks) ada benarnya itu. Ini juga kan untuk menjaga nama baik bangsa negara kita," jelas Zainut.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Instruksi Gubernur Nomor 123 Tahun 2017 soal pengendalian pemotongan dan penampungan hewan kurban. Sebanyak 35 masjid dalam radius satu kilometer dari Venue Equestrian dinstruksikan tidak melakukan pemotongan hewan kurban.
(Baca juga:
35 Masjid Dekat Venue Equestrian Dilarang Potong Kurban)
Masjid itu tersebar di enam kelurahan: Kayu Putih, Rawamangun, Pulogadung, Jati, Kelapa Gading Barat, dan Kelapa Gading Timur.
"Sudah disosialisasikan sejak lama. Wali kota, camat, sudah menyampaikan dan masyarakat sudah tahu," kata Anies di kantor BPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Juli 2018.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan kuda pacuan umumnya sangat sensitif terhadap virus dan bakteri. Aturan ini sesuai ketentuan equine disease free zone (EDFZ).
EDFZ adalah syarat mutlak bagi penyelenggara perlombaan berkuda. Syarat ini diteken oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)