Kendaraan terjebak kemacetan di ruas jalan Jenderal Gatot Subroto kawasan Semanggi, Jakarta. Foto: Antara/Aprillio Akbar.
Kendaraan terjebak kemacetan di ruas jalan Jenderal Gatot Subroto kawasan Semanggi, Jakarta. Foto: Antara/Aprillio Akbar.

Uji Coba Perluasan Ganjil Genap Diberlakukan Besok

Nur Azizah • 01 Juli 2018 18:18
Jakarta: Uji coba perluasan ruas ganjil genap mulai dilaksanakan besok, Senin, 2 Juli 2018. Sejumlah persiapan sudah dilakukan, mulai dari pemasangan spanduk hingga penempatan petugas di seluruh ruas ganjil genap.
 
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, pihaknya telah memasang 30 spanduk imbauan ganjil genap di sejumlah titik. Beberapa di antaranya di ruas jalan Rasuna Said, Kuningan, Jalan R.A Kartini, Jalan Sudirman, dan Jalan Pancoran.
 
"30 spanduk sudah kita pasang. Dan untuk hari pertama, kita sudah siapkan petugas untuk sosialisasi," kata Sigit saat dihubungi, Jakarta, Minggu, 1 Juli 2018.

Nantinya, akan ada 185 petugas yang ditempatkan di 41 simpang. Seluruh petugas itu akan dibagi menjadi dua shift. 
 
Baca: INASGOC Minta Maaf Sistem Ganjil Genap Diperluas
 
Sigit menyampaikan, uji coba ini bukan untuk menindak penggunaan kendaraan. Uji coba untuk memberikan sosialisasi sebelum kebijakan ini diterapkan pada 1 Agustus 2018.
 
"Bukan law enforcement. Jadi kita siapkan flyer juga untuk kasih informasi," ungkapnya.
 
Sigit menyampaikan, kebijakan ganjil genap bukan untuk membatasi ruang gerak warga. Dari situ, ia ingin melihat partisipasi warga untuk Asian Games 2018.
 
"Ganjil genap ini bukan untuk membatasi ruang gerak masyarakat, tapi memberi peluang bagi masyarakat untuk membuktikan partisipasinya lah," ujar dia.
 
Baca: Ruas Ganjil Genap Difinalisasi
 
Waktu uji akan dilaksanakan hari Senin sampai dengan Minggu, mulai dari pukul 06.00 hingga 21.00 WIB. Selama 15 jam terus-menerus, dengan ketentuan kendaraan berplat nomor ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan kendaraan berplat nomor genap beroperasi pada tanggal genap.  
 
Ruas jalan yang diberlakukan uji coba perluasan kawasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap, antara lain:
-  Jalan Medan Merdeka Barat  
-  Jalan MH. Thamrin  
-  Jalan Jenderal Sudirman  
-  Jalan Sisingamangaraja  
-  Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan – simpang Slipi)
-  Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi – simpang Tomang)
-  Jalan MT Haryono (simpang UKI – simpang Pancoran – simpang Kuningan)
-  Jalan HR Rasuna Said  
-  Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda – simpang Kalimalang  – simpang UKI)
-  Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis – simpang Pemuda)
-  Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb – Kupingan  Ancol) dan  
- Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini – Bundaran Metro Pondok Indah – simpang Pondok Indah – simpang Bungur – simpang Gandaria City – simpang Kebayoran  Lama)
- Jalan RA Kartini.  
 
Dengan penerapan perluasan kawasan Ganjil Genap tersebut, Dishub Provinsi DKI Jakarta juga telah menyiapkan rute alternatif/pengalihan uji coba perluasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap sebagai berikut:
 
a) Dari arah Timur: Jl. Perintis Kemerdekaan – Jl. Suprapto – Jl. Salemba Raya – Jl. Matraman  - dan seterusnya.  Jl. Akses Tol Cikampek – Jl. Sutoyo – Jl. Dewi Sartika - dan seterusnya.
 
b) Dari arah Utara: Jl. RE Martadinata – Jl. Danau Sunter Barat – Jl. HBR Motik – Jl. Gunung Sahari - dan Seterusnya. Jl. S Parman – Jl. Tomang Raya – Jl. Suryo Pranoto/Jl. Cideng - dan seterusnya.
 
c) Dari arah Selatan: Jl. Warung Jati Barat – Jl. Pejaten Raya – Jl. Pasar Minggu – Jl. Soepomo – Jl. Saharjo - dan  seterusnya. Jl RA Kartini – Jl. Ciputat Raya – dan seterusnya.
 
Meski demikian, terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan Ganjil Genap, di antaranya:
 
a. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, yakni Presiden RI/ Wakil Presiden RI; Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/ Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah; Ketua Mahkamah Agung/ Mahkamah Konstitusi/ Komisi Yudisial;
 
b. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
 
c. Kendaraan dinas operasional berplat
dinas, kendaraan Atlet dan Official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games; 
 
d. Kendaraan pemadam kebakaran;
 
e. Kendaraan ambulans;  
 
f. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;  
 
g. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);  
 
h. Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas;  
 
i. Sepeda motor;  
 
j. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.  
 
Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan layanan angkutan umum penunjang kebijakan Ganjil Genap, yaitu Bus Transjakarta dan Feeder Bus Transjakarta.
 
1. Bus TransJakarta:             
- Dari Utara: Koridor 1 (Blok M-Kota); Koridor 5 (Kampung Melayu-Ancol); Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit); Koridor 10 (PGC Cililitan-Tanjung Priok)
 
- Dari Timur: Koridor 2 (Pulo Gadung-Harmoni); Koridor 4 (Tugas-Dukuh Atas); Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit); Koridor 11 (Kampung Melayu-Pulo Gadung); Koridor 13 (Tendean-Puri Beta)
 
- Dari Barat:  Koridor 3 (Pasar Baru-Kalideres).
 
- Dari Selatan: Koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas); Koridor 7 (Kampung Rambutan-Kampung Melayu); Koridor 8 (Lebak Bulus-Harmoni).
 
2. Feeder Bus Transjakarta:
Jl. Sudirman, Jl. MH Thamrin, Jl. Benyamin Sueb, Jl. A Yani, Jl. MT Haryono, Jl. Gatot Subroto,Jl. HR Rasuna Said, Jl. Metro Pondok Indah.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan