Jakarta: Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat menyoroti rencana Gubernur DKI Anies Baswedan memperluas kebijakan ganjil genap untuk menekan polusi di Ibu Kota. Cara itu dinilai hanya sebagai solusi jangka pendek.
"Untuk ganjil genap oke diperluas. Tapi bukan wilayahnya saja, jamnya juga. Itu salah satu, tapi kan pemecahan jangka pendek saja ya itu," kata Djarot ditemui di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Desember 2019.
Menurut Djarot penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar lebih efektif menekan polusi udara. Penerapan ERP juga dapat menjadi solusi bagi pengguna mobil pribadi yang enggan mengendarai angkutan umum.
"Kita dorong ERP. Jadi kalau ada yang punya mobil enggak mau naik angkutan umum bisa masuk ERP, bayar. Kalau angkutan umum enggak bagus ya diperbagus, diperbanyak," ujarnya.
Solusi lain, lanjut Djarot, yakni memperbanyak Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta. Djarot mengakui Jakarta kekurangan RTH.
Ia bilang banyak pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Namun, disetop di era Anies Baswedan.
"Ya harus dengan penghijauan, berapa kita dulu bangun RPTRA. Sekarang lanjutkan tanam pohon yang banyak karena polusi ini kan salah satunya karena Jakarta kekurangan RTH," ujarnya.
Djarot lantas membandingkan dengan cara Ahok dan dirinya menekan kemacetan maupun polusi di Jakarta. Ketika itu, kata Djarot, Pemprov DKI menerapkan larangan sepeda motor melintas di jalan Thamrin-Sudirman. Djarot juga menyatakan pemerintah provinsi DKI saat itu tak melarang kepemilikan mobil dengan batas waktu tertentu.
"Orang boleh punya mobil, tapi kan ada perda-nya kalau punya mobil harus bangun garasi. Orang yang punya motor juga boleh tapi kita batasi tidak boleh lewat di jalan Sudirman-Thamrin," ujarnya.
Baca juga: Jurus Anies Ubah Kualitas Udara Jakarta
Anies sebelumnya mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara guna merespons kualitas udara Jakarta yang kian memburuk. Ingub berisi tujuh poin yang diminta Anies guna menanggulangi kualitas udara Jakarta.
Salah satunya, tentang pembatasan usia kendaraan umum di Jakarta, yakni paling tua 10 tahun. Poin lainnya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta Kepala Dinas Perhubungan untuk membuat dan memperketat aturan soal uji emisi kendaraan umum maupun pribadi.
Anies juga memerintahkan Kadis Perhubungan menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perluasan ganjil genap dan tarif parkir. Lalu, Anies juga meminta rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal congestion pricing.
Jakarta: Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat menyoroti rencana Gubernur DKI Anies Baswedan memperluas kebijakan ganjil genap untuk menekan polusi di Ibu Kota. Cara itu dinilai hanya sebagai solusi jangka pendek.
"Untuk ganjil genap oke diperluas. Tapi bukan wilayahnya saja, jamnya juga. Itu salah satu, tapi kan pemecahan jangka pendek saja ya itu," kata Djarot ditemui di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Desember 2019.
Menurut Djarot penerapan
Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar lebih efektif menekan polusi udara. Penerapan ERP juga dapat menjadi solusi bagi pengguna mobil pribadi yang enggan mengendarai angkutan umum.
"Kita dorong ERP. Jadi kalau ada yang punya mobil enggak mau naik angkutan umum bisa masuk ERP, bayar. Kalau angkutan umum enggak bagus ya diperbagus, diperbanyak," ujarnya.
Solusi lain, lanjut Djarot, yakni memperbanyak Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jakarta. Djarot mengakui Jakarta kekurangan RTH.
Ia bilang banyak pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Namun, disetop di era Anies Baswedan.
"Ya harus dengan penghijauan, berapa kita dulu bangun RPTRA. Sekarang lanjutkan tanam pohon yang banyak karena polusi ini kan salah satunya karena Jakarta kekurangan RTH," ujarnya.
Djarot lantas membandingkan dengan cara Ahok dan dirinya menekan kemacetan maupun polusi di Jakarta. Ketika itu, kata Djarot, Pemprov DKI menerapkan larangan sepeda motor melintas di jalan Thamrin-Sudirman. Djarot juga menyatakan pemerintah provinsi DKI saat itu tak melarang kepemilikan mobil dengan batas waktu tertentu.
"Orang boleh punya mobil, tapi kan ada perda-nya kalau punya mobil harus bangun garasi. Orang yang punya motor juga boleh tapi kita batasi tidak boleh lewat di jalan Sudirman-Thamrin," ujarnya.
Baca juga:
Jurus Anies Ubah Kualitas Udara Jakarta
Anies sebelumnya mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara guna merespons kualitas udara Jakarta yang kian memburuk. Ingub berisi tujuh poin yang diminta Anies guna menanggulangi kualitas udara Jakarta.
Salah satunya, tentang pembatasan usia kendaraan umum di Jakarta, yakni paling tua 10 tahun. Poin lainnya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meminta Kepala Dinas Perhubungan untuk membuat dan memperketat aturan soal uji emisi kendaraan umum maupun pribadi.
Anies juga memerintahkan Kadis Perhubungan menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang perluasan ganjil genap dan tarif parkir. Lalu, Anies juga meminta rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal
congestion pricing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)