Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Medcom.id/Nur Azizah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Medcom.id/Nur Azizah.

Jurus Anies Ubah Kualitas Udara Jakarta

Nur Azizah • 02 Agustus 2019 18:11
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan 'jurus' memperbaiki kualitas Jakarta yang kian memburuk. Anies memformulasikan tujuh cara untuk meningkatkan kualitas udara Ibu Kota. 
 
Pertama, Anies bakal membatasi usia angkutan umum di Jakarta. Maksimal usia angkutan umum 10 tahun.
 
"Seluruh angkutan umum harus lulus uji emisi. Kita akan berlakukan ini di tahun 2020. Artinya, tahun ini adalah tahun terakhir di mana kendaraan usia lebih dari 10 tahun secara umum bisa beroperasi di Jakarta," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Agustus 2019.

Pembatasan usia juga berlaku pada kendaraan pribadi. Bedanya, kebijakan ini akan berlaku mulai tahun 2025. 
 
"Kita punya waktu enam tahun untuk masyarakat bersiap, bahwa kendaraan yang bisa beroperasi di Jakarta hanya kendaraan yang usianya di bawah 10 tahun," ujar dia.
 
Jurus kedua, memperluas wilayah ganjil genap. Anies bakal mengumumkan wilayah yang akan menerapkan kebijakan tersebut.
 
Sebelum diberlakukan, kebijakan ini akan melewati fase uji coba. Namun, Anies belum bicara banyak terkait aturan ini lantaran masih digodok.
 
"Rutenya insyallah awal pekan depan diumumkan. Lalu periode uji coba dari mulai pekan depan sampai akhir bulan Agustus," ujar dia.
 
(Baca juga: Sandi Sarankan Anies Tiru Beijing)
 
Cara ketiga menaikkan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum. Mantan Mendikbud ini menyampaikan peningkatan tarif bisa terjadi sangat drastis.
 
"Nilainya sedang difinalisasi. Dinas Perhubungan nanti akan memfinalkan di mana yang mengalami peningkatan," tutur Anies.
 
Upaya keempat mendorong peralihan dari kendaraan pribadi ke transportasi publik dan berjalan kaki. Saat ini, Pemprov tengah mempercepat pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol dan arteri.
 
"Kita akan kebut di 25 ruas jalan protokol arteri sehingga arena untuk pejalan kaki akan diperluas," ujar dia.
 
Jurus kelima mewajibkan industri sebagai penghasil polusi untuk memasang alat monitoring nilai buangan asap industri. Mereka juga diharuskan memasang pengendalian kualitas udara pada semua cerobong industri.
 
(Baca juga: Pencemaran Udara Perlu Direspons Seperti Bencana)
 
Cara keenam mengoptimalkan penghijauan pada sarana dan prasarana publik. Pemprov akan mendorong penerapan prinsip green building pada seluruh gedung melalui penerapan insentif dan disinsentif.
 
"Kami juga akan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi pada sarana dan prasarana publik di seluruh Jakarta. Misalnya, gedung sekolah, gelangang olahraga, fasilitas kesehatan dan seluruh aset milik pemerintah," tutur dia.
 
Terakhir merintis energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan bahan bakar fosil. Caranya, memasang solar panel pada gedung-gedung pemerintah daerah, gedung sekolah, dan fasilitas kesehatan. Tujuh inisiatif untuk memperbaiki polusi udara itu telah diatur dan diundangkan dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019.
 
"Ini semua kita harapkan bisa ikut mengurangi rendahnya kualitas udara dan memperbaikinya," pungkas Anies.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan