Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Wahyu Hidayat (tengah). Foto: Medcom.id/Christian.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Wahyu Hidayat (tengah). Foto: Medcom.id/Christian.

Imigrasi Jakpus Terbitkan 16.820 Dokumen Izin Tinggal Selama 2023

Christian • 29 Desember 2023 09:36
Jakarta: Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat mengeluarkan dokumen izin tinggal sebanyak 16.820 selama 2023. Jumlah tersebut terbagi dalam tiga jenis dokumen.
 
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Wahyu Hidayat menjelaskan pemberian dokumen terbanyak adalah izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 8.044 dokumen. Selanjutnya, izin tinggal terbatas (ITAS) 5.281 dokumen dan izin tinggal tetap (ITAP) 79 dokumen.
 
"WNA (warga negara asing) yang mendominasi izin tinggal seperti China, Korea Selatan, dan India," ucap Wahyu dalam keterangan tertulis, Jumat 29 Desember 2023. 

Wahyu menerangkan penerbitan izin tinggal WNA merupakan kegiatan pelayanan publik. Serta bidang fasilitatif yang dilakukan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. 
 
Baca juga: 80 WNA Jadi Pengemis Dideportasi Imigrasi Jakarta Pusat

Sadangkan pelayanan untuk WNI, Imigrasi Jakpus telah menerbitkan sebanyak 109.473 buku paspor sepanjang tahun 2023. Paling banyak yaitu paspor elektronik, yakni sebanyak 63.933 paspor. Sedangkan paspor biasa yang terbit sebanyak 45.540 buku paspor.
 
"Angkanya meningkat 13,01 persen jika dibanding tahun 2022, di mana saat itu jumlah paspor yang diterbitkan hanya 96.866 paspor," kata Wahyu.
 
Selain memberi pelayanan keimigrasian, Imigrasi Jakpus juga melakukan penegakan hukum bekerja sama dengan instansi terkait. Salah satunya mendeportasi 80 orang WNA.
 
Salah satu WNA yang dideportasi merupakan buronan interpol pemerintah Tiongkok. Deportasi juga dilakukan kepada beberapa orang asing yang kedapatan bekerja sebagai pengemis.
 
Imigrasi Jakpus juga memberikan tindakan administratif kepada 80 pelanggar hukum keimigrasian. Paling banyak didominasi WNA yang melebihi batas izin tinggal, yakni sebanyak 53 pelanggaran.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan